SULUH NUSA, LEMBATA – TAHAPAN Pillada serentak Kabupaten Lembata memasuk tahapan krusial. Usai para Bakal calon mendafatarkan diri di KPU dan pemeriksaan kesehatan, tahapan selanjutnya adalah penetapan Bakal Calon menjadi calon dan masuk masa kampanye.
Dan memasuki masa kampanye, Bawaslu Lembata berusaha mencegah pelanggaran sengketa pilkada secara cepat.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febri Bayi Ala kepada waratwan di Kantor Bawaslu Lembata, 9 September 2024
Febri menerangkan kegiatan ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan yang melibatkan panwascam dan pengawas sesa karena Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu secara cepat. Jika terdapat kondisi tertentu Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada waktu paling lama 3 hari kalender yang dihitung sejak permohonan disampaikan oleh pemohon. Karena itu panwascam dan pangawas desa harus dibekali denga berbagai materi penyelesaian sengketa termasuk rujukan aturan.
Ia menjelaskan apabila Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar peserta Pemilu yang disampaikan oleh peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara tertulis atau lisan, maka harus melakukan pemeriksaan permohonan guna meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu untuk bahan acuan dalam memutus permohonan sengketa antar peserta Pemilu.
“Sebelum memutuskan, Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat selanjutnya Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22,” imbuhnya.
Sebelum memutus penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten terkait materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan pembekalan dan monitoring, menurut Febri dilakukan di sembilan kecamatan di Lembata sejak 9 September sampai 13 September 2024. +++Sandro.wangak