SULUH NUSA, KUPANG – Merasa tidak adanya keadilan atas kinerja penyidik Reskrim Polres TTS yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus tindak pidana berat terhadap dirinya, korban Kepala Desa (Kades) OIinlasi, Kecamatan Kie, TTS, Yeremias Nomleni, akhirnya menempuh langkah Dumas ke Polda NTT, “menggugat” SP3 kasus dimaksud.
Bagi korban, alasan penyidik bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang melibatkan oknum polisi DN dan PS tersebut, adalah alasan yang terkesan dipaksakan dan diduga melindungi terduga pelaku dari jeratan hukum.
Buntutnya korban melalui tim penasehat hukumnya, akhirnya melayangkan Dumas ke Polda NTT atas SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres TTS, dimana saat ini tinggal menunggu disposisi dilakukan klarifikasi maupun gelar perkara.
Menanggapi SP3 berujung Dumas ini, Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma kepada tim media ini, Rabu ( 2/8/2O23) mengatakan, dirinya akan memberikan atensi.
Disampaikan tim media ini terkait adanya pengaduan korban atas kinerja penyidik yang diduga tidak netral dan terindikasi melindungi terduga pelaku sesama anggota Polri, Kapolda mengatakan akan memberikanh atensi.
“Saya berikan atensi. Terimakasib atas informasinya” kata Irjen Johanis Asadoma.
Sebelumnya Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase mengatakan, terkait dugaan pelanggaran hkode etik kedua oknum polisi, pihaknya_ sedang mendalami. ” Kami sedang dalami, semoga ada yang bisa dimintai pertanggung jawaban”.kata Dominicus.
Sekedar di ketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni terjadi pada Jumad ((1O/2/2O23). Korban diduga dipukul dengan popor senjata oleh DN dan ditendang hingga hatuh oleh PS. Selain di laporkan ke Polres TTS, kasus ini juga di laporkan ke Bidpropam Polda NTT terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. +++d.ass/goe.t