LEMBATA, SULUH NUSA – NASIB apes menderah Partai Ummat Kabupaten Lembata. Injury Time, KPU dan Bawaslu Lembata menemukan kejanggalan dalam surat mandat untuk Admin Silon dan Penghubung partai, terindikasi ada pemalsuan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata, menemukan persoalan di hari terakhir pengajuan bakal calon legislatif oleh Partai Politik peserta pemilu.
Kejanggalan itu ditemukan KPU dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Ummat Kabupaten Lembata kepada saudara Muhamad Mulyani sebagai admin Silon dan sekaligus bertindak sebagai penghubung.
Sayangnya, surat berisi mandat tersebut dari Kabupaten Sumba Barat Daya walaupun kop suratnya adalah DPD Partai Ummat Kabupaten Lembata dan ditandatangani oleh Ketua DPD atas nama Abd. Hakim Syuaib.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Lembata, Bidang Teknis Penyelenggaraan, Barnabas Hapu Ndima Marak, kepada SuluhNusa (weeklyline media network), 14 Mei 2023 di Kantor KPU Lembata.
“Benar bahwa surat mandat untuk operator silon. Tetapi yang memberikan mandat adalah DPD Sumba Barat Daya tapi yang tandatangan adalah DPD Partai Ummat Kabupaten Lembata”, ungkap Marak.
Menurut Marak, Pihak KPU bersama Bawaslu Lembata melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas isi surat tersebut dan diakui oleh Ketua DPD Partai Ummat, Abd. Hakim Syuaib, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat demikian termasuk tandatangan yang ada dalam surat tersebut.
“KPU dan Bawaslu konfirmasi dan hasilnya kop surat tersebut tidak pernah dibuat. Isi dan tandatangannya juga tidak pernah di keluarkan oleh Ketua DPD Partai Ummat Lembata”, tegas Marak.
Dalam kopian surat yang diterima SuluhNusa tertulis Kop Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kabupaten Lembata dengan alamat Alamat Wangatoa Utara, RT 038, RW 023 Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan, Lembata Nomor 02/B.I/DPD-LMBT/V/2023 memberikan mandat kepada Muhammad mulyani, Tempat Tanggal Lahir : Balaurung, 5 maret 1965, alamat Kota Baru Utara RT 003, RW 01, Kelurahan Lewoleba Tengah, Nubatukan Lembata, No KTA 5319072013.D.90318124 Untuk menjadi admin silon dan penghubung mengatasnamakan Partai Ummat.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 10 Mei 2023 yang tandatangannya diduga palsu walau tertulis jelas nama Ketua DPD Partai Ummat Abd. Hakim Syuaib.
Di hadapan Komisioner KPU Bernabas Marak dan Komisioner Bawaslu Lembata Lambertus Kolin, selain membantah tandatangan yang terterah termasuk Kop dan isi surat, Abd. Hakim Syuaib juga menyatakan bahwa DPD Partai Ummat Kabupaten Lembata tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif pada pemilu 2024. Sampai berita ini ditulis Muhamad Mulyani yang mendapat surat mandat tersebut belum bisa dikonfirmasi.+++sandrowangak