- Pekerjaan jalan dengan dana PEN di Lembata 50 paket dengan nilai Rp. 225 milyar
- Komisi II lakukan pengawasan dengan kunjungan kerja ke semua lokasi proyek
- Ditemukan ada yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan
- Komisi II DPRD Lembata rekomendasikan PHK untuk kontraktor CV. Mustika Budi karena dinilai gagal secara teknis pada lima segmen yang dikerjakan
- Komisi II mengundang Dinas PUPR Lembata untuk rapat kerja dan evaluasi
- Rusliudin Ismail alias Wakong bikin pernyataan dalam sidang Pimpinan Komisi keciprat uang 100 juta
- Pimpinan Komisi laporkan Wakong ke Badan Kehormatan DPRD Lembata
- Wakong tantang balik Pimpinan Komisi II DPRD Lembata laporkan diri ke APH
SULUH NUSA, LEMBATA – PERNYATAANÂ anggota Komisi II, DPRD Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong terkait dugaan pimpinan Komisi II keciprat sejumlah uang dari proyek pekerjaan jalan dengan menggunakan dana PEN berbuntut panjang.
Wakong dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh tiga pimpinan DPRD Lembata akan tetapi Wakong balik menantang pimpinan Komisi II untuk melaporkan dirinya ke Aparat Penegak Hukum.
Tiga pimpinan Komisi II DPRD Lembata, Pieter Bala Wukak, Ketua Komisi; Paulus Makarius Dolu, Wakil Ketua dan Paulus Toon Tukan, Sekretaris meminta Wakong membuktikan pernyataannya agar tidak menjadi informasi liar di masyarakat.
Menanggapi laporan pimpinan Komisi II ini tidak membuat Wakong takut atau ciut nyali pasalnya apa yang disampaikan dalam sidang Komisi tersebut akan dibuktikan oleh dirinya.
Wakong punya bukti kuat atau tidak, hanya Wakong bersama kontraktor pemberi uang dan Pimpinan Komisi II yang diduga menerima uang tersebut yang mengetahui.
Didampingi Ketua FP2L, Alex Murin,. 2 Februari 2023 di sekretariat FP2L, Wakong tegas menyatakan kesediaanya untuk memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD Lembata hari ini, 3 Februari 2023.
“Saya sudah mendapat panggila dari BK. Dan besok (hari ini, 3 Februari 2023-Red), saya penuhi panggilan. Saya dimintai keterangan. Saya akan diperiksa BK dan saya bersedia”, ungkap Wakong di dampingi Alex Murin.
Bahkan Wakong meminta Pimpinan Komisi II DPRD Lembata untuk tidak hanya mengadukan dirinya ke Badan Kehormatan tetapi melaporkan dirinya ke Aparat Penegak Hukum.
“Laporkan saja ke APH juga. Siapa takut,”? tutur Wakong.
Sebelumnya diberitakan SuluhNusa (weeklyline media network), dukungan terhadap Wakong datang dari diaspora Lembaya.
Justin Wejak, Diaspora Lembata di Australia dan Petrus Bala Patyona di Jakarta pun memberilan dukungan kepada Wakong untuk membuka semua informasi termasuk bukti yang didapat terkait dugaan aliran uang proyek PEN kepada pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
Baik Justin maupun Patyona, menilai Wakong sudah tepat waktu dan tempat saat menyampaikan hal itu dalam rapat.
Untuk itu langkah yang diambil oleh Pimpinan Komisi II DPRD Lembata yang mengadukan Wakong ke BK adalah tidak tepat, seharusnya mereka melaporkan Wakong ke APH agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dugaan tersebut. +++sandrowangak