SULUHNUSA, SIKKA – OKNUM Polisi berinisial R yang menganiaya selingkuhannya pada Rabu, 18 Mei 2022 telah ditahan di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tersangka akan diproses pidana sesuai pelanggarannya.
Oknum tersebut akan diproses sesuai kode etik kepolisian dan juga akan diproses dengan pidana umum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri agar bisa memberikan efek jera.
“Polisi itu pengayom dan pelindung masyarakat, jadi jangan sekali-kali main tangan dengan masyarakat,” tegas Diaz, di Sikka, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Diaz, berdasarkan catatan yang bersangkutan sudah berulang kali dilaporkan atas tindakan diluar kewajaran di masyarakat selama bertugas.
“Yang bersangkutan saat ini ditahan bersama dengan tahanan lain. Semua alat komunikasi seperti handphone di amankan petugas. Ini supaya tahanan lain juga tahu, bahwa siapapun bersalah akan menjalani hukuman yang sama. Handphonenya diambil,” kata Diaz.
Ia pun juga meminta kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui ada anggota kepolisian yang berbuat onar karena mabuk di tempat umum, atau terlibat judi agar dilaporkan.
“Saya tidak main- main. Saya tindak tegas anggota yang terlibat dalam segala bentuk perjudian atau membuat keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari korban, Meridian Dado memberikan apresiasi kepada Kapolres Sikka yang secara cepat merespon kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.
Oleh karena itu ia meminta agar memproses secara pidana anggotanya tersebut menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, selain itu karena profesinya sebagai anggota Polri maka oknum tersebut juga harus tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi oknum Polisi tersebut bukan saja harus diproses secara pidana, namun harus diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, sebab apa yang telah dilakukannya terhadap Klien kami bukanlah sikap yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi Polri,” ujar Diaz. ++BASTIAN KOPONG