SULUH NUSA, Lembata – Kasus Asusila yang dilakukan oleh anggota DPRD Lembata dari Fraksi PDIP, MGPR, berbutut pada resiko pemecatan. Tindakan pemecatan ini diputuskan dalam rapat pleno DPC PDIP Lembata, 26 November 2021 di Sekretariat PDIP Lembata.
Rafael Ratu, Wakil Ketua DPC PDIP Lembata, usai rapat menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh MGPR mencoreng nama baik partai dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Akan tetapi menurut Rafael ha katas tindakan pemecatan itu menjadi kewenangan DPP PDIP.
“Kami DPC hanya memiliki ruang memberikan rekomendasi pemecatan. Dan kami sudah putuskan dalam rapat pengurus untuk mengirim surat rekomendasi pemecatan MGPR ke DPP PDIP di Jakarta,” ungkap Ratu.
Lebih jauh Ratu mengungkapkan, tindakan MGPR sudah melanggar kode etik partai dan melanggar AD/ART sehingga berdasarkan aturan partai ada beberapa tingkatan sanksi yang harus di terima salah satunya adalah pembebasan jabatan partai dan pemecatan.
“Surat rekomendasi sudah dikirim ke DPD PDIP dan DPP PDIP,” ungkap Ratu.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Lembata, Fransiskus Gewura mengungkapkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang ambil langkah langkah penyelesaian sesuai AD/ ART Partai. Untuk tingkat DPC melalui Badan Kehormatan Partai sedang mengkaji dan mendudukkan persoalan dimaksud sesuai Tugas DPC .Tugas DPC PDIP tidak bisa ambil keputusan sepihak untuk memfonis siapa salah dan siapa benar dari pemberitaan di media itu.
“Kita utus dua pengurus DPC PDIP untuk mendekati saudara MGPR untuk meminta tanggapannya atas persoalan yang lagi santer dibicarakan, namun yang bersangkutan baik dirumah kediaman orang tua maupun rumahnya sendiri tidak ada,” jelas Gewura.
Gewura mengungkapkan MGPR hanyamenjawab melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang menenangkan diri dan menyesali perbuatannya.
“Terimakasih karena bapak bapak bisa menghubungi saya untuk konfirmasi tetapi mohon maaf saya lagi menenangkan diri , menyesali diri dan sedang siap menghadapi persoalan,” tulis MGPR melalui pesan WhatsApp kepada pengurus DPC PDIP Lembata
Langkah selanjutnya tanggal, 26 November 2021 diadakan Rapat Pleno DPC untuk membahas kasus dimaksud ditinjau dari Kode Etik berpartai sebagaimana tertuang dalam AD ART Partai. Sesuai mekanisme dan prosedur penyelesaian masalah yang menimpa kader baik anggota dan pengurus partai maupun pejabat publik yang ditugaskan partai melakukan kesalahan yang melanggar kode etik partai maka proses penyelesaian masalahnya secara berjenjang yakni dilaporkan kepada DPD PDIP NTT dan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan dan selanjutnya persoalan dimaksud disidangkan di Makamah Partai untuk menjatuhkan keputusan berupa sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun sanksi berat . DPC PDIP tidak berwewenang memberi atau menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
“Ruang pemecatan menjadi kewenangan pengurus DPP PDIP. Kami DPC hanya memberikan rekomendasi,” ungkap Gewura, 27 November 2021.
Ramai diberitkan oknum anggota DPRD Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MGPR dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan. MGPR dipolisikan karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain.
MGPR diduga berselingkuh dengan seorang istri seorang aparatur sipil negara (ASN). MGPR, yang merupakan politikus PDIP, mendatangi rumah wanita bersuami tersebut.
Keduanya lalu diduga bercinta di toilet rumah wanita berinisial NN tersebut. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Lewoleba Tengah, Nubatukan, Lembata, pada Kamis (25/11) sekitar pukul 01.30 Wita.
Aksi NN dengan MGPR dipergoki pria berinisial D, yang merupakan suami NN.
Suami NN lalu melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Lembata, 27 November 2021 dengan dengan nomor laporan Polisi LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT. +sultansabatani