Terkait Kasus Penjabat Kades Jontona, Kasat Reskrim Lembata: “Buktinya, waktu saya periksa dia ketakutan”

suluhnusa.com – Hari ini, Senin, 3 Februari 2020 Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT, Digelar.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata Komang Sukamara kepada utusan masyarakat desa Jontona yang tergabung dalam Forum Masyarakt Desa Jontona, Sabtu 01 Pebruari 2020, di ruang kerjanya.

“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba, bahwa gelar perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Penjabat Kades Jontona Damianus Dudeng akan kami gelar hari Seni 3 Januari 2020 setelah Kasi Pidum Kajari Lembata berada di Lewoleba”, tegas Komang.

Dihadapan Forum Masyarakat Desa Jontona Kasat Komang menjelaskan terkait laporan tindak Pidana penjbat Kades Jontona yang melakukan pinjaman sementara di KSP ANKARA, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Bendahara Desa Jontona, Sekretaris Desa Jontona, Penjabat Kades Jontona, Ketua BPD Jontona, Pihak KSP ANKARA dan sejumlah saksi lain.

“Dan kami akan periksa juga Mantan Kepala Desa Jontona dan Mantan Bendahara Desa Jontona,” ungkap Komang Sukamara. Mantan Kepala dan mantan bendahara Desa Jontona yang dimaksud adalah Nikolaus Ake Watun dan Gabriel Emi Pureklolon. Keduanya dijadwalkan segera dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat oleh penyidik polres Lembata.

Lebih jauh Kasat mengakui, khusus untuk penjbat kades langsung diperiksa oleh Kasat Reskrim.

“Penjabat Kades Damianus Dudeng saya periksa sendiri. Siapa yang bilang dia tidak tersentuh hukum. Buktinya, waktu saya periksa, dia ketakutan,” tutur Komang Sukamara SH.

Dia menambahkan setelah gelar perkara, pihak Penyidik akan menentukkan sikap.

Ketua Forum Masyarakt Desa Jontona Lukas Lasan memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap progres perkembangan hasil penyelidikan Polres Lembata.

Menurut Lukas kasus tindak pidana umum yang diduga dilakukan penjbat Kades Jontona telah dilaporkan sejak Desember tahun lalu.

Forum Masyarakt Desa Jontona juga sdah memberikan kuasa kepada LBH Sikap pimpinan Juprians Lamablawa, SH untuk mengawal dan mendampingi kasus hukum ini.

Juprians Lamabelawa kepada suluhnusa.com, 3 Februari 2020 pagi  melalui telepon seluler membenarkan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum masayarakat Desa Jontona, selain memberikan apresiasi juga memberikan dukungan kepada pihak kepolisian Polres Lembata dalam menangani perkara ini.

Terkait langkah hukum yang akan diambil,Lamabelawa mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara hari ini.

Sembari menunggu hasil, Lamabelawa pun sedang mempertimbangkan langkah hukum lainnya yakni menggugat pihak KSP Ankara dan Penjabat Kepala Desa Jontona, Damianus Dudeng, secara perdata.

Damianus Dudeng, Penjabat Desa Jontona kepada suluhnusa.com, mempertanyakan kasus yang melilit dirinya. Sebab, baginya kasus soal pinjaman uang di KSP Ankara sudah dialihkan menjadi pinjaman pribadi dengan jaminan asset pribadi juga.

“Kasus ini menarik sekali ?apa yang menarik ?? Tidak ada asset desa yang saya jaminkan. Saya sudah membuat surat pernyataan bahwa pinjaman uang di Ankara itu jaminannya asset pribadi saya berupa tanah dalam bentuk sertifikat dan barang berharga lainnya. Saya ini anggota Ankara jadi soal pinjam meminjam itu hal biasa,” ungkap Dudeng. ***

sultan ali geroda/sandro wangak

One comment

  1. Bermula pakai fasilitas desa sebagai jaminan, setelah diprotes masyarakat pejabat kepdes jontona dg gampang mengatakan bhw apa kasus itu menarik, karena jaminan pinjaman sudh pakai jaminan pribadi. Hrp penegak hukum tdk mendukung pribadi pejabat yg satu ini alias seorang PNS

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *