Diduga Intervensi Kasus Guru Dami, Ama Raya Minta Penjabat Bupati Lembata Pecat Kadis P2PA Lembata

 

SULUH NUSA, LEMBATA – Persoalan Guru yang dikeroyok oleh Keluarga Siswi SMA I Nubatukan di dalam ruang kelas menyita perhatian publik NTT.

Meskipun Guru maupun Keluarga Siswi tersebut saling laporan ke pihak polres Lembata namun persoalan ini masih ramai dibicarakan.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Guru D.D sekaligus Kuasa Hukum dari pihak SMA 1 Nubatukan, Ama Raya Lamabelawa, SH., M.H berharap agar semua pihak harus hormati proses Hukum yang sedang didalami oleh Unit Pidum dan Unit PPA.

Menurut Raya, tidak boleh ada intervensi atau bentuk tekanan lain dari siapapun, biarkan Proses Hukum ini mengalir sebagaimana alurnya.

Hal ini di sampaikan Ama Raya ketika mendengar informasi dari kliennya, Kepala Sekklah SMA 1 Nubatukan ketika kliennya dipanggil menghadap untuk diminta keterangan terkait kasus yang di alami oleh Guru DD dan Siswinya PAN tersebut;

“Klien kami dipanggil oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata pada Tanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor Surat: B-400.2.4.1_1/DP2PA/III/2024 perihal panggilan menghadap. Terrnyata Kadis Perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Lembata diduga mengarahkan Klien kami untuk membantu mempersiapkan dua orang Saksi untuk kepentingan laporan dari keluarga Siswi P.A.N tersebut”, beberapa Ama Raya, alumni Pasca Sarjana UGM ini.

Ama Raya menilai pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata sedang berupaya membantu keluarga Siswi untuk memuluskan niat mereka menjebloskan Guru DD ke jeruji besi,  atas laporan keluarga Siswi PAN yang sedang diproses di Unit PPA Polres Lembata.

Oleh karena itu tidak benar bila pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak keliru menempatkan diri seperti itu apalagi mencoba mengintervensi Proses Hukum yang sedang berjalan.

Ama Raya juga berharap agar hal demikian menjadi catatan serius oleh P.j Bupati Lembata Mateus Tan untuk bersikap tegas demi Kemajuan Dunia Pendidikan di Kabupaten Lembata dengan Mencopot Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata karena menurut Ama Raya sikap Kadis DP2PA Kabupaten Pembata tidak pantas dan tidak layak sebagai dilakukan sebagai seorang pejabat negara.

Senada dengan Rekannya, Pius Paus Making, S.H melalui rilis yang diterima media, Jumad, 22 Maret 2024 membenarkan Kliennga di panggil menghadap ke Dinas DP2PA Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan seputar perkara yang saat ini sedang ditangani oleh pikan Kepolisian Resort Lembata melalui Unit PPA Kabupaten Lembata;

“Bahwa menurut klien kami ketika di minta keterangan pada Tanggal 21 Maret 2024 tersebut ternyata ada upaya penggiringan untuk kepentingan Laporan dari keluarga Siswa PAN dengan meminta klien kami mempersiapkan dua orang saksi”, ungkap Pius.

Lanjutnya, mengenai tugas DP2PA dalam tupoksinya sesuai regulasi itu mendampingi korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, namun langkah yang di ambil itu masih dalam konteks non litigasi.

Menurut Pius, sementara kasus pidana yang sudah masuk litigasi maka siapapun tidak memiliki kewenangan apapun untuk menghentikan jalannya proses hukum, apalagi mencoba untuk mengalihkan kasus, biarkan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Lembata mengalir sesuai dengan alur hukum.

“Sehingga untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan alurnya maka kita berharap Pj. Lembata tidak boleh diam dan segera mungkin ambil sikap yang tegas dengan mencopot Kadis DP2PA Kabupaten Lembata jika tidak maka akan berbahaya karena Kadis DP2PA Kabupaten Lembata mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip hukum”, tutupnya.

Kepala Dinas P2PA Lembata, Maria Anastasia Bere Baje, S.STP, M.Si, sampai berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi. +++pace.aldino

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *