IPMAL-Kupang Dorong Kolaborasi Multi-pihak Melalui FGD Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya

LARANTUKA – Ikatan Pelajar Lamahala (IPMAL)-Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membangun Kolaborasi Multi-Pihak dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya” pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lamahala Jaya mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA tersebut merupakan salah satu rangkaian Pekan Pengabdian Masyarakat (PPM) ke-XXIX IPMAL-Kupang.

FGD ini dihadiri oleh Ketua Umum IPMAL-Kupang, M. Fatur A. Rahman, S.H., Camat Adonara Timur, Ismail Daton Ban, S.T., perwakilan Pemerintah Desa Lamahala Jaya, Taufik Abdullah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Flores Timur, Anselmus Yohanes Maryanto, S.Sos., perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Flores Timur, Yosep Boli, S.Pd.Ing., serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur, Generosus M. M. Haman, S.K.M., yang bertindak sebagai narasumber.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Desa Lamahala Jaya, di antaranya Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, tokoh adat Bella Suku Telo, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, guru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pengurus OSIS dari sekolah-sekolah di Desa Lamahala Jaya sebagai peserta FGD.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Umum IPMAL-Kupang, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Camat Adonara Timur. Setelah pembukaan, peserta mengikuti pemaparan materi dari DP2KBP3A Kabupaten Flores Timur, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur. Moderator kemudian membuka sesi tanya jawab sebelum peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IPMAL-Kupang, M. Fatur A. Rahman, S.H., menegaskan bahwa FGD ini merupakan ruang bersama untuk membangun sinergi antar-pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak di Desa Lamahala Jaya.

“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah membangun kolaborasi multipihak antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak di Desa Lamahala Jaya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perempuan dan anak merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat.

“Perempuan dan anak adalah pilar pembangunan Lewotana. Melindungi mereka berarti kita sedang menjaga masa depan Lewotana Lamahala agar tumbuh menjadi masyarakat yang aman, sejahtera, dan berdaya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Adonara Timur, Ismail Daton Ban, S.T., mengapresiasi penyelenggaraan FGD yang diprakarsai oleh IPMAL-Kupang. Menurutnya, forum seperti ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengapresiasi kegiatan FGD Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya yang dipelopori oleh pengurus IPMAL-Kupang. Kami berharap wadah ini dapat menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang ada di Desa Lamahala Jaya,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok pencegahan, kelompok penanganan, dan kelompok pemulihan. Masing-masing kelompok membahas berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Desa Lamahala Jaya, kemudian menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Lamahala Jaya, DP2KBP3A, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Sosial, serta berbagai lembaga sosial yang ada di desa.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah penyediaan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

“Anak putus sekolah merupakan fenomena yang masih sering terjadi di Desa Lamahala Jaya. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar sekolah bersama Dinas Pendidikan menyediakan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga selesai,” ujar Syaid Umar Al-Faruk, Ketua OSIM MAN 1 Flores Timur.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Lamahala Jaya dalam menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perwakilan Kelompok Penanganan, Sajidin Sangaji, menjelaskan bahwa keberadaan regulasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah maupun desa.

“Untuk menangani kasus kekerasan seksual, pekerja anak, dan perkawinan usia anak, perlu segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa sehingga upaya perlindungan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih terbatasnya akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di wilayah Adonara.

“Desa Lamahala Jaya memiliki cukup banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses pendidikan yang layak. Hingga saat ini belum tersedia sekolah khusus bagi penyandang disabilitas di Pulau Adonara. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah menghadirkan layanan pendidikan khusus sehingga hak anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas dapat terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Kelompok Pencegahan menilai bahwa peran tokoh agama memiliki posisi strategis dalam mencegah berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Perwakilan kelompok, Agus, pemuda asal Dusun VI, menyampaikan bahwa nilai-nilai keagamaan perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.

“Kami merekomendasikan agar isu-isu seperti perkawinan usia anak, penyalahgunaan minuman keras, kekerasan seksual, dan perlindungan anak dijadikan tema khutbah di masjid-masjid sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak,” katanya.

FGD ini diselenggarakan sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi Desa Lamahala Jaya, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan usia anak, tingginya angka putus sekolah, pekerja anak, penyalahgunaan minuman keras, serta pola pengasuhan orang tua yang dinilai belum optimal.

Pada akhir kegiatan, seluruh rekomendasi hasil diskusi dirumuskan dalam sebuah berita acara yang akan ditandatangani oleh para pihak terkait. Dokumen tersebut akan diserahkan oleh IPMAL-Kupang kepada Pemerintah Desa Lamahala Jaya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, serta instansi terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak.

Melalui FGD ini, IPMAL-Kupang berharap lahir komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan berbagai persoalan perempuan dan anak. Dengan demikian, kolaborasi yang dibangun tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi berlanjut dalam bentuk kebijakan dan aksi nyata demi terwujudnya Desa Lamahala Jaya yang aman, ramah anak, dan berkeadilan bagi perempuan.+++


pion.ratuloly


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *