suluhnusa.com – Pengawasan atas proses pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran Dana Negara selayaknya dilakukan dengan lebih ketat dengan mengedepankan fungsi kontrol secara profesional dan proporsional.
Pengerjaan proyek sumur bor milik Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Air Tanah dan Air Baku Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Desa Lamaau, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata menuai masalah.
Pasalnya setelah pengerjaan sumur selesai dan dipasang instalasi pipa ke rumah warga di Desa Boolaliduli dicabut oleh Kepala Desa Lemau, Rajuni Weling.
Kepada suluhnusa.com, 24 Desember 2019, Rajuni menjelaskan, alasan dirinya mencabut instalasi pipa ke Desa Baolaliduli karena pihak SNVT PAT&AB diduga melanggar kesepakatan bersama.
Menurut Rajuni, ada beberapa kesepakatan yang tidak diindahkan oleh pihak SNVT PAT&AB, diantaranya setelah sumur bor selesai dikerjakan ujicoba pemakaian di desa lemau selama satu sampai dua bulan, Jika debit airnya mencukupi sumur bor bisa dialirkan ke Desa Baolaiduli didahului ceremonial perdamaian secara adat antara warga desa baolaliduli dengan air dan harus Perjanjian kerjasama lemau dengan baolali duli terkait pemanfaataan air.
“Belum ada perjanjian kerjasama antara Desa Baolaliduli dan Desa Lamaau. Perjanjian ini belum dilakukan tetapi pihak SNVT sudah memasang instalasi pipa ke Desa Baolaliduli yang berpengaruh terhadap debit air saat ujicoba di Desa Lemau,” ungkap Rajuni.
Lebih jauh, Rajuni membeberkan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak SNVT agar masalah ini diselesaikan dengan serahterima tetapi pihak SNVT masih beralasan hingga sampai dengan saat ini belum dilakukan serahterima.
“Saya berkomunikasi dengan pa Wellem Pandie, petugas lapangan SNVT agar dilakukan seraterima hari Kamis. Saya hubungi beliau hari selasa. Beliau beralasan dalam satu minggu itu, beliau henda ke Kupang tanpa memberitahu jadwal serahterima. Padahal hari Sabtu, pihak SNVT melakukan serahterima di Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur dan Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape. Kami ditipu,” ungkap Rajuni.
Masih menurut Rajuni, pemasangan instalasi pipa sumur bor dari Desa Lamaau ke Desa Baolaliduli sebelum ada kesepakatan bersama itu, diduga atas konspirasi pihak SNVT dan Pemerintah Desa Baolaliduli.
“Dan karena itu saya bukan hanya cabut instalasi sumur bor tetapi juga melarang warga Desa Baolaiduli untuk megambil air sumur warga di Desa Lamaau. Kasihan juga, tetapi ini saya lakukan agar pihak SNVT dan pemerintah Desa Baolaliduli memiliki itikad baik dalam menghargai Pemerintah dan masyarakat Desa Lemau,” ungkapnya.
Kasatker SNVT PAT&AB BWS NT II, Pahlawan Perang belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, petugas lapangan, Wellem Pandie tidak menjawab telepon dari suluhnusa.com saat hendak dikonfirmasi.
Salah seorang petugas lapangan yang meminta namanya tidak ditulis menjelaskan, Ia menjelaskan, kegiatan-kegiatan yang ditangani pada tahun anggaran 2019 di wilayah Flores-Lembata semuanya sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
Kepala Desa Baolaliduli, Melkior Mangu, membenarkan kejadian ini dan pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pihak SNVT dan pemerintah Kecamatan Ile Ape Timur. ***
sandro wangak