suluhnusa.com – Salah satu kelompok warga Negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus dalam hukum adalah perempuan.
Perempuan adalah insan yang dikodratkan untuk dapat hamil, melahirkan anak, menyusui dan keterbatasan fisik (lemah) yang berbeda dengan kaum pria, yang lebih kekar dan kuat secara fisik.
Oleh sebab itu LBH SIKAP LEMBATA melalui Ketua Devisi Perempuan dan Anak menanggapi maraknya penindasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap kaum perempuan, Nurhayati menyatakan bahwa tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan hukum karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.
Nur menambahkan bahwa Perlindungan kaum Perempuan tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Domestikfikasi perempuan menjadi pemicu betapa rendahnya keterlibatan kaum perempuan berada di ruang publik.
Berkaitan dengan itu Negara pun tidak tinggal Diam terhadap perlindungan perempuan, melalui Instrumen UU No 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi CEDAW, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Tahun 2010-2014 yang menyatakan kualitas hidup dan peran perempuan masih relative rendah, Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender tendas Nuhayati.
Dengan Instrumen Hukum yang telah disiapkan Negara sebagaimna disebutkan di atas maka pada kesempatan ini kami ingin mengajak kita sekalian untuk bisa melihat Persoalan yang sedang terjadi akhir-akhir ini di Lembata terkait dengan persoalan Persetubuhan Anak dan juga Prempuan yang di duga Pelaku Tindak Pidana, Korban Persetubuhan merupakan Anak perempuan dan yang diduga tindak Pidana Penganiayaan juga merupakan seorang Perempuan (Ibu Kandung dari Anak Korban Persetubuhan).
Sangat di Sayangkan Jikalau kita tidak memberikan Perhatian khusus terhadap Anak Korban Prempuan dan juga Ibu Kandung dari Anak korban persetubuhan yang juga di duga sebagai Pelaku Penganiayaan.
Apapun itu, kita yang katanya bergerak pada Lembaga Perlindungan Prempuan & Anak Wajib Hukum-Nya untuk Hadir paling tidak hadir dalam usaha memberikan penguatan-penguatan terhadap para Perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum itu sendiri.
Ketua Devisi Perempuan dan Anak LBH SIKAP LEMBATA sangat menyayangkan apabila Lembaga-lembaga ini tidak tepat dalam melihat persoalan ini sehingga keliru dalam menempatkan diri yang berakibat hilangnya rasa Keadilan bagi kaum Perempuan.
*/sandro wangak