
suluhnusa.com – Pertengahan Juni 2018 2018, Yayasan Kesehatan Untuk Semua (YKS) bekerja melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap masyarakat desa Lamawolo, Ile Ape Timur, Lembata sebagai Desa Buruh Migrant. Kegiatan pelatihan ini melibatkan berbagai pihak termasuk LBH Sikap Lembata, terkait Pengelolaan Kasus dan Identifikasi Klaim Ganti Rugi untuk Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini digelar untuk merespon kebutuhan peningkatan kapasitas hukum terkait Migrasi Ketenagakerjaan bagi paralegal, mengingat Ile Ape Timur adalah salah satu daerah kantong pekerja migran.
Diopercaya membawakan materi materi paralegal, Direktus LBH Sikap Lembata, Juprians Lamabelawa menekankan fungsi dan etika dari paralegal. Peserta kemudian diajak untuk berlatih melakukan identifikasi klaim dan bukti yang dibutuhkan.
“Kemampuan untuk mengidentifikasi klaim ini sangat penting karena akan membantu paralegal dalam menyusun strategi advokasi kedepannya,” ujar Juprians sembari mengajak peserta mendiskusikan langkah-langkah penanganan kasus.
YLBH Sikap Lembata jadi Narasumber tunggal dalam Pembekalan dasar PARALEGAL Desa Buru Migran Lembata, yang di selenggarakan oleh YKS tersebut.
Juprians menerangkan kepada media ini, Paralegal ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 dan di jabarkan dalam PERMENKUM-HAM No.1 Tahun 2018.
“Kami berharap kedepan Para peserta platihan dasar Paralegal ini dapat memahami apa peran dan fungsi dari Paralegal itu sendiri dalam kelangsungan hidup di masyarakat, khususnya pada desa-desa Buruh Migran itu sendiri, agar paralegal memahami hak-hak mereka, dan dapat memperjuangkan apa yang mesti mereka perjuangkan atau pertahankan sesuai hukum itu sendiri,” ungkap Juprians.
Jika rayat paham akan hukum, maka ketika hak-hak nya di langgar, maka mereka tentu mampu mempertahankan bahkan angkat bendera perlawanan, tanpa di komando terlebih dahulu oleh orang lain, rayat dapat dengan sendiri melindungi hak nya-
Karena ini pelatihan paralegal dasar yang pesertanya adalah desa-desa buruh migran, maka tentu sekali, kita perkuat besik keilmuan hukum yang mampu melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.
Senada dengan Juprians, Gaspar Sio Apelabi, Kepala bidang Program LBH Sikap Lembata, juga menjelaskan, orientasi dari pelatihan dasar buat Paralegal desa buruh migran ini adalah bagaimana memperkuat besik keilmuan hukum baik aparat pemerintah desanya, keluarga buruh migran maupun eks buruh migran itu sendiri, agar kedepan mereka mampu mempertahankan, maupun memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak dari pada buru migran itu sendiri, maupun mampu menyelesaikn persoalan-persoalan ditingkatan desanya, apabila dapat di selesaikn secara damai, dan juga kita bekali kemampuan dibidang pendampingan non litigasi agar bisa punya gambaran terkait pendampingan paralegal di ranah pidana (kepolisian)
BACA JUGA :
https://suluhnusa.com/hukum/20180131/ylbh-sikap-berikan-bantuan-hukum-gratis-kepada-rakyat-miskin-di-lembata.html
“Jadi poinnya adalah penguatan kapasitas keilmuan bidang hukum terhadap paralegal desa buruh migran,” ungkap Apelaby.
Masludin Ladidi yang adalah Kepala Bidang Advokasi YLBH SIKAP Lembata, menyebutkan bahwa pelatihan paralegal dasar ini adalah bentuk Pendidikan Kritis Rayat, agar rayat mampu menjaga hak-hak dasarnya sesuai Undang-undang dan HAM serta peraturan prundang undangan lainnya yang berlaku di Republik ini.
Untuk diketahui, pelatihan Paralegal dasar ini di selenggarakan di desa Lamawolo, kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata-NTT sejak tanggal 12-13 Juni 2018.
“Kegiatan ini sebagai langkah awal, membangkitkan semangat peserta, tentu ada kelanjutannya, yang kita sebut dengan pendidikan Paralegal tingkat menengah dan tingkat atas,” terang sekretaris LBH Sikap Lembata, Emanuel Belida Wahon. ***
sandro wangak