Kuasa Hukum Sunur Sarankan Bumi Cabut Gugatan, Mengapa ?

suluhnusa.com – Gugatan Perbuatan melawan hokum yang dilayangkan oleh Akhmad Bumi, cs dinilai tidak berdasar, tidak cermat bahkan dinilai ngawur.

Penilaian ini disampaikan Meridian Dewanta Dado, Sh selaku Kuasa Hukum Tergugat, Eliazer Yentji Sunur, ketika menghubungi suluhnusa.com, dari maumere melalui pesan WahtsApp, 2 Juni  2018.

Meridian menjelaksan pada point ke-18 Gugatan Perdatanya didalilkan sebagai Proyek Pembangunan Jalan Wisata seluas 42.000 M2 dan bahkan Akhmad Bumi, SH cs secara serampangan menuduh proyek itu sebagai proyek milik pribadi atau investasi pribadi dari Kliennya Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST.

“Sesuai Dokumen Kontrak Nomor : 03/SPK/Sarpras-PDT/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal maka terdapat Pekerjaan Konstruksi dengan nama Paket Pekerjaan Bantuan Pembangunan Jalan Strategis di Kabupaten Lembata, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 3.871.819.000,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah),” ungkap Meridian.

Lebih jauh dia membeberkan, dananya bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2018, dimana Paket Pekerjaan atau proyek itu dikerjakan oleh PT. Mata Air Samudera Indonesia selaku kontraktornya.

“Proyek inilah yang oleh Kuasa Hukum Para Penggugat (Akhmad Bumi, SH cs) pada point ke-18 Gugatan Perdatanya didalilkan sebagai Proyek Pembangunan Jalan Wisata seluas 42.000 M2 dan bahkan Akhmad Bumi, SH cs secara serampangan menuduh proyek itu sebagai proyek milik pribadi atau investasi pribadi dari Klien kami Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST,” ungkap Meridian.

BACA :

https://suluhnusa.com/hukum/20180512/rekalamsi-pantai-balauring-diduga-langgar-aturan-bumi-minta-hentikan.html

Padahal, kata Meridian, bagaimana mungkin proyek dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI pada Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal itu bisa disebut sebagai proyek milik pribadi atau investasi pribadi dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST, dan bagaimana mungkin juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.LBT kelak akan mengabulkan Gugatan Perdata Para Penggugat tatkala Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI serta PT. Mata Air Samudera Indonesia selaku kontraktornya nyata-nyata tidak pernah ditarik sebagai tergugat-tergugatnya.

Selaku Kuasa Hukum dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST yang merupakan Tergugat dalam perkara dimaksud Meridian justru menyarankan kepada  Akhmad Bumi, SH cs selaku Kuasa Hukum Para Penggugat untuk lebih baik mencabut Gugatan Perdatanya itu.

“Dan Selanjutnya silakan mendalami lagi secara menyeluruh data dan fakta terkait perkara tersebut sehingga bisa kembali memformulasikan Gugatan Perdata secara cermat, cerdas dan penuh bobot,” tegas Meridian.

Betapa nantinya Yunus Dara selaku Penggugat I,  Umar Pati Raja selaku Penggugat II, Abdul Latif Soge selaku Penggugat III, M. Bapa Tukang selaku Penggugat IV dan Ahmad Haba selaku Penggugat V harus kehilangan banyak waktu, uang, tenaga dan pikiran sebagai akibat Gugatan Perdatanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ) oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.LBT disebabkan adanya ketidakcermatan yang fatal dari Kuasa Hukumnya dalam menyusun Gugatan Perdatanya.

 

TERKAIT :

Yentji Sunur digugat di ‘Pojok Cinta’

Sunur Tidak Hadir, Sidang Perdana ‘Pojok Cinta’ Ditunda

Ini Alasan Eliazer Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan ‘Pojok Cinta’

Kuasa Hukum Sunur Meragukan Legalitas Ulayat Dolulolong

 

“Profesionalisme Advokat atau Pengacara itu teruji melalui kecermatannya dalam menyusun suatu Gugatan Perdata dan kecerdasannya dalam menggali data serta fakta sebagai dasar utk mulai membela suatu perkara,” katanya.

Sementara itu, Juprians Lamabelawa, SH, MH selaku salah satu Kuasa Hukum Para penggugat, meminta agar Meridian Dewanta Dado, SH selaku Kuasa Hukum tergugat membutkikan semua pernyataannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba.

Sebab, menurut Juprians, pihaknya sebelum menyusun gugatan dan melaporkan perbuatan melawan hukum sudah secara cermat dan memiliki bukti bukti yang kuat.

“Kita buktikan saja di Pengadilan. Pantang untuk kami tarik kembali gugatan,”tegas Juprians.

 

sandrowangak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *