Kejahatan White Collar Crime

Beranda » Hukum » Kejahatan White Collar Crime

suluhnusa.com – Pengertian white collar crime, suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang berasal dari golongan sosial ekonomi yang tinggi kepada golongan sosial yang lebih rendah. (Sutherland : 1949).

Arti white collar crime, suatu kejahatan profesional dalam suatu bisnis yang pada umumnya selalu melibatkan unsur finansial atau keuangan.

Contoh kasus kejahatan kerah putih seperti ini antara lain undian palsu, penipuan berkedok investasi, penipuan layanan medis dsb (Muhammad Mustofa : 2010).

Kejahatan white collar crime mempunyai kriteria sebagai berikut (menurut Hazel Croall) :

Low visibility (tidak kasat mata), Weak detection and prosecution (sulit untuk dideteksi dan dituntut), Diffusion of responsibility (ketidakjelasan pertanggung-jawaban pidana), Ambiguous criminal law (aturan hukum yang tidak jelas atau samar-samar), Diffusion of victims (korbannya kurang jelas) Complexity (sangat kompleks sekali).

Kita tentu mengetahui dengan baik bahwa mencuri, membunuh, berjudi, serta kejahatan-kejahatan lainnya adalah tindakan kriminal dan melawan hukum. Jelas siapa pelakunya dan dengan bukti yang cukup dapat dengan mudah dihukum.

Akan tetapi ada jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara halus dan “pintar” yang biasanya dilakukan oleh orang yang pintar, berkuasa berpendidikan tinggi, atau dipandang terhormat dalam masyarakat yang sering disebut dengan istilah white collar crime atau dalam bahasa Indonesianya kejahatan kerah putih atau kejahatan berdasi.

Istilah ini pertama kali dikemukakan oleh Edwin Hardin Sutherland sekitar tahun 1939 atau dalam sumber lain pada awal tahun 1940. Menurut Edwin kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status tinggi dan terhormat dalam masyarakat dan kejahatannya berhubungan dengan pekerjaan yang dilakoninya.

Contoh. Kasus korupsi yang sering menimpa pejabat kepala daerah di Indonesia. Seorang Bupati atau pejabat lain yang memiliki kewenangan mengatur anggaran untuk suatu bidang bisa saja mengatur anggaran untuk memihak atau menguntungkan pihak tertentu atau dirinya sendiri. Dilihat dari luar seolah tidak ada kejahatan yang dilakukan, padahal sebenarnya ia sudah melakukan kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara.

Beberapa karakteristik kejahatan kerah putih diantaranya adanya sesuatu baik perbuatan atau tidak berbuat yang sifatnya melanggar hukum yang berlaku baik hukum pidana, perdata, atau tata usaha negara. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan bersifat spesifik. Para pelakunya kebanyakan (tetapi tidak selamanya) adalah orang yang berpendidikan tinggi, terhormat, dan memiliki status tinggi di masyarakat.

Pelaku bisa perorangan, sekelompok orang/berjamaah atau sebuah badan hukum. Dalam melakukan kejahatan para pelakunya menggunakan cara-cara pintar, halus, dan tersembunyi. Berbeda dengan kejahatan biasa yang dilakukan dengan cara-cara kasar dan langsung. Kebanyakan (tetapi tidak selalu) kejahatan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai profesional yang berhubungan dengan pekerjaan, contohnya seperti seorang apoteker yang menjual obat-obatan palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Yang berbahaya dari kejahatan jenis ini adalah terkadang korban tidak menyadari atau membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyadari bahwa ia telah terkena kejahatan. Karena korbannya adalah publik/masyarakat luas. Olehnya dalam memeriksa kasus ini butuh waktu dan kecermatan penyidik.***

 

 

 

Juprians Lamabelawa


Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *