
suluhnusa.com – Menindaklanjuti permintaan Bupati dan Wakil Bupati Lembata terkait temuan penyalagunaan dana desa tahun 2016, beberapa desa di Lembata mendapat pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Lembata.
Dari beberapa desa yang diberikan peringatan oleh Wakil Bupati Lembata, saat Rapat Koordinasi Pamong Praja beberapa waktu lalu, kecamatan Ile Ape, mendapat pemeriksaan khusus di dua Desa. Selama lima hari Inspektorat, terhitung sejak tanggal 20 November, Inspektorat Kabupaten Lembata melakukan pemeriksaan khusus di Desa Laranwutun dan Desa Watodiri.
Tim pemeriksa dari Inspektorat Lembata di bagi menjadi Lima Tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan khusus di Desa Laranwutun, Desa Watodiri, Kecmatan Ile Ape, lalu di Desa Tapobaran, Kecamatan Nubatukan dan dua Desa di Kecamatan Nubatukan.
Salah seorang tim pemeriksa dari Inspektorat Lembata kepada suluhnusa.com yang meminta namanya tidak ditulis, lima Desa yang diperiksa secara khusus ini sudah diperiksa sebelumnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk ditindaklanjuti. Dan LHP itu setelah didalami dan dipelajari lebih lanjut, Inpektorat Lembata kembali melakukan pemeriksaan khusus kepada lima desa tersebut.
Wakil Bupati Lembata, Tomas Ola Langoday, SE, M.Si kepada wartawan di Kantor Bupati Lembata, 23 November 2017 menegaskan pemeriksaan khusus tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan petunjuk agar beberapa kepala desa tersebut dan kepala desa lainnya yang terindikasi menyalahhgunakan dana desa bisa melakukan perbaikan sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku.
“Kita bina mereka (Kepala Desa-Red), agar mereka bisa melakukan perbaikan atas kesalahan yang telah dibuat. Ini proses pembinaan dari kami sebagai pimpinan daerah, karena kami tidak menginginkan para kepala desa di Lembata tersangkut masalah hukum,” ungkap Langoday.
Lebih jauh Langoday kembali menegaskan agar para Kepala Desa yang sudah dibacakan nana desanya, berdasarkan temuan Inspektorat bermasalah terkait pengelolaan dana desa agar bisa menyelesaikan sampai akhir tahun 2017.
“kita masih kasih kesempatan untuk diselesaikan. Saya menegaskan kepada para kepala desa yang sudah saya sebutkan waktu rakor pamong praja itu, agar segera perbaiki kesalahan dan kembalilah ke jalan yang benar,” ungkap Langoday.
Bila tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan Ispektorat sampai akhir tahun ini, maka Langoday menyerahkan prosesnya kepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya suluhnusa.com memberitakan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday membacakan nama desa-desa yang bermasalah dengan pengelelolaan keuangannya sesuai data inspektorat. Adapun nama-nama desa bermasalah untuk semua kecamatan adalah sebagai berikut.
Di Kecamatan Buyasuri, terdapat penyalagunaan dana desa sebesar Rp. 164 juta yang tersebar di desa Panama, Benihading II, Kalikur dan beberapa desa lainnya.
Kecamatan Omesuri ditemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 246 juta. Temuan ini tersebar di Desa Meluwiting, Hingalamengi, Wailolong, Nilanapo, Tubungwalang dan beberapa desa lainnya.
“Kecamatan Lebatukan, sebesar Rp. 211 juta. Tersebar di Desa Merdeka, Hadakewa, Lodotodokowa, Tapolangun dan Dikesare. Untuk Desa Merdeka sudah menjadi catatan merah,” tegas Langoday.
Sementara itu Kecamatan Ile Ape, Inspektorat menemukan penyelewengan Rp.110 juta. Temuan ini terdapat di Desa Watodiri, Laranwutun, Petuntawa, Riangbao dan Palilolon.
Kecamatan Nubatukan, terdapat temuan sebesar Rp. 266 juta di Desa Lite Ulumado, Watokobu, Pada, Waijarang, Kelurahan Utara, Kelurahan Lewoleba Timur. Dan di Kecamatan Atadei terdapat temuan sebesar Rp. 140 juta lebih yang tersebar di desa Tubukrajan, Lusilame, Lerek, Nubahaeraka, Katakeja dan Ile Kimok.
Dari semua temuan itu kecamatan Nagawutung tercatat sebagai Kecamatan yang paling besar temuan penyalahgunaan sebesar Rp. 450 juta di Desa Bolibean, Ileboli, Atawai, Twaowutung, Pasir putih, Riabao.
Kecamatan Wulandoni sebesar Rp. 143 di Desa Lamalera A, Lamalera B, Posiwatu, Wulandoni, Ataili sedangkan Ile Ape Timur Rp.105 juta, temuan ini tersebar di Desa Jontona, Lamawolo, Lamatokan, Lamau dan Waimatan. (sandrowangak)