Lukas Bersama Orang Leuwayan Mendatangi Kejaksaan Negeri Lewoleba

suluhnusa.com – Masyarakat Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupatrn Lembata datangi Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat 31 Januari 2020.

Rombongan Masyarakat Desa Leuwayan didampingi Kuasa Hukumnya advokat Juprians Lamabelawa, SH.,MH, advokat Emanuel Belida Wahon, SH dan advokat Gaspar Sio Apelaby, SH dari LBH SIKAP Lembata dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lembata Erwin Rangkuti, SH di ruang STSP Kejaksaan Negeri Lembata.

Juprianus Lamabelawa, SH.,MH mewakili Forum Masyarakat Laeuwayan kepada suluhnusa.com, menyampaikan niat kedatangan para kliennya ke Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Lembata guna mengadukan beberapa persoalan di desa Leuwayan, diantaranya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Leuwayan, diantaranya soal pembangunan Pasar Desa Leuwayan, banyak hal yang janggal menurut para klien kami sehingga para klien kami datang dan mengadukan ke Kejaksaan Negeri Lembata agar dapat di tindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” jelas Jupri.

Pengaduan ini bukan soal apa-apa, tapi ini soal gerakan moral masyarakat Leuwayan di Desa, yang tidak tega melihat dugaan penyalahgunaan Dana Desa di kampungnya, mudah mudahan Kejaksaan Negeri Lembata dapat menegakan hukum setegaknya di Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata.

“Mudah mudahan dengan begini, bisa menuai hal positif kedepannya, para pihak yang diberi wewenang oleh Negara untuk mengurus desa, bisa dapat lebih hati-hati dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Desa,” tandas Direktur LBH SIKAP Lembata ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lembata Erwin Rangkuti, SH pada saat menerima pengaduan Resmi Forum Masyarakat Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri mengatan, Laporan ini dilaporkan secara resmi oleh Masyarakat Leuwayan melalui Kuasa Hukumnya, sehingga pihaknya pun menerima secara resmi pengaduan ini, dan melaporkan kepada Pak Kajari untuk ditindak lanjuti segera.

“Silahkan nanti Kuasa Hukum atau Masyarakat Desa Leuwayan bisa datang untuk mencari tau sejauh mana perkembangan Laporan ini,” jelasnya.

Dari

Lukas Lewo Toulwala ketika dimintai komentarnya,  menerangkan di Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri banyak hal yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, sebagai contoh pembangunan pasar Leuwayan yang laporkan dalam dokumen resmi Pertanggungjawaban di desa kalau proses pembangunan telah 100% sementara kenyataannya kondisi bangunan tidak ada, hanya vondasi saja yang ada.

“Masih banyak lagi dugaan praktek-pratek Korupsi di Leuwayan mudah mudahan mulai dari terbongkarnya pembangunan pasar yang tidak sesuai prosedur ini bisa terbongkar dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya,” harap Lukas yang didampingi beberapa orang tua dari Desa Leuwayan, Omesuri.***

nurkasman/sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *