suluhnusa.com – Akibat menyimpan dendam yang berawal merasa bahwa perbuatan yang di lakukan oleh sang adik tidak menyenangkan akhirnya berujung dengan pertumpahan darah antara kakak dan adik yang berakibat menelan korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdulrahman Aba Mean yang di konfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya pada hari kamis 15 Desember 2016 membenarkan, Hari Rabu 14 Desember 2016 benar terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Yakobus Bai (27) tahun warga desa Niotonda Kecamatan Maurole Kabupaten Ende terhadap korban Yohana Deo ( 22 ) tahun Perempuan warga Desa Paupanda Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende pelaku yang juga adalah kakak dari sang korban.
Akibat dari perbuatan pelaku yang menganiaya korban yang juga adik dari pelaku penganiayaaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aba Mean menambahkan berdasarkan oleh TKP dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penganiayaan terhadap korban akibat dari pelaku merasa dendam karena perbuatan korban yang mengeluarkan kata – kata kotor kepada pelaku sehingga pelaku merasa dendam dan akhirnya membunu korban.
Tersangka sudah di amankan di Polres Ende dan sedang dalam proses hukum, akibat dari perbuatan ini pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 354 KUHP dengan ancaman 10 tahun sampe dengan 15 tahun Penjara. (f.siga)
