suluhnusa.com-Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba, Kabupaten Lembata, tahun anggaran 2011 dengan menghadirkan dua terdakwa, Pius Namang dan Agustinus Bala Duan kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/10/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembelaan itu, terdakwa dan penasehat hukum kembali membeberkan peran pastor paroki terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan gereja.
Dalam pembelaan pribadinya, kedua terdakwa mengatakan, penandatanganan MoU pencairan dana bantuan 1 miliar di Keuskupan Larantuka tersebut dilakukan oleh pastor paroki, bukan pihaknya. Bahkan terkait kasus ini, lanjut terdakwa, Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung telah membuat surat ke Kajari Lembata memohon kebijaksanaan untuk penyelesaian kasus gereja karena akan membenturkan persoalan baru antar umat di gereja. Olehnya, unsur setiap orang atau korporasi tidak terbukti.
Terdakwa juga menilai, pihaknya tidak tepat dimintai pertanggungjawaban, karena yang berurusan dengan pencairan dana bantuan dengan pihak bank BRI cabang Lewoleba yakni, pastor paroki dan bendahara.
“Seharusnya pastor paroki harus bertanggungjawab karena merekalah yang menandatangani MoU dan pencairan dana. Kami menilai, jaksa melempar kesalahan ke kami dan memaksakan kasus ini untuk disidangkan,” ujar terdakwa.
Mereka meminta, agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer dan dari semua tuntutan hukum.
Selain itu, terdakwa meminta maaf kepada seluruh umat di Gereja Sta. Maria Banneaux Lewoleba karena telah mencoreng nama baik gereja.
Penasehat hukum terdakwa, Luis Balun mengatakan, JPU tidak cermat dan kabur melakukan penuntutan terhadap terdakwa karena tidak perinci soal kerugian negara. Terdakwa menurut Luis, tidak dikategorikan sebagai subjek hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk memebebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18. UU 31/1999 sebagaimana dirubah dalam pasal 20/2001 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.
Usai pembacaan pembelaan, JPU Kejari Lembata menyatakan tetap pada tuntutan. Sidang lanjutan akan digelar, Kamis, (27/10/2016) dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya dua terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa, Petrus Muga Ladjar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut 1,6 tahun penjara.(sandro/f.siga)