suluhnusa.com_Kita tidak pernah akan merayakan 100 tahun kemerdekaan RI tahun 2045, jika supremasi hukum diabaikan.
Bila dibandingkan dengan negara lain, kekuatan Indonesia sesungguhnya terletak pada kebhinekaannya.
Bagi negara sebesar Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, agama, bangsa hingga budaya, pencapaian usia 70 tahun kemerdekaan mesti di syukuri.
Hari jadi RI yang ke 70, mesti dimaknai sebagai anugerah yang tak ternilai bagi bangsa ini. Tidak semua negara di dunia, bisa memperoleh kesempatan untuk merayakannya.
Sehingga upaya menjaga dan menggalang persatuan Indonesia dalam kebhinekaan menjadi perjuangan yang tidak pernah selesai. Untuk hal ini, maka penegakan supremasi hukum menjadi salah satu faktor kunci.
Supremasi Hukum memiliki pemaknaan yang luas, didalamnya terkandung juga nilai-nilai keadilan, kesetaraan dimuka hukum, serta perlindungan hak-hak azasi manusia.
Jika Indonesia ingin terus bertahan menjadi negara yang besar dan bersatu, maka jadikanlah supremasi hukum sebagai jalan utama. Kita tidak pernah akan merayakan 100 tahun kemerdekaan RI tahun 2045, jika supremasi hukum diabaikan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga,SH melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/8/2015). “ Tanpa tegaknya supremasi hukum, Indonesia yang satu akhirnya hanya impian, sesuatu yang hanya jadi kepingan cerita anak cucu kita di masa akan datang ”
SKJ sapaan akrabnya, menginstrusikan agar segenap advokat HAMI se Indonesia menyambut hari jadi RI ke 70 dengan tetap mempertahankan idealisme dan nasionalisme dalam menjalankan amanat profesi. “ Jangan pernah lelah untuk berjuang menegakan supremasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ini bentuk kontribusi kita yang nyata bagi masa depan RI”
Hal senada disampaikan Ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak, SH,MH menurutnya penegakan supremasi hukum RI bersifat crucial dan mendesak.
“Salah satu faktor penentu masa depan RI adalah tegaknya supremasi hukum. Sebagai advokat, HAMI tidak pernah berhenti untuk mengingatkan hal ini, agar cita-cita para pendiri bangsa benar-benar tercapai ”ungkap Nahak.
Di tempat terpisah, Sekjen DPD HAMI Bali, Valerian Libert Wangge,SH yang ditemui di gedung Pemuda KNPI Bali, usai mengikuti Dialog Kebangsaan bertajuk Kebangkrutan Nasionalisme di Era Sosmed? Jumat (15/8/2015) menegaskan jika spirit 70 tahun RI bisa digelorakan saat menjalankan profesi yang diemban oleh setiap warga negara.
“Menumbuhkan rasa kebangsaan itu pekerjaan yang tidak pernah selesai. Setiap warga negara harus ikut bertanggung jawab akan hal ini. Kami advokat (HAMI) akan berupaya mengawalnya lewat profesi yang kami emban, termasuk saat mendampingi dan atau mewakili masyarakat pencari keadilan, baik didalam maupun diluar pengadilan”, tegas Valerian.
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dideklarasikan di Jakarta 12 Desember 2012. HAMI saat ini telah memiliki kepengurusan lebih dari 30 DPD se Indonesia. Untuk pertama kali HAMI menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Bali, tanggal 12 Desember 2014.
Mukernas I HAMI berhasil menelurkan sejumlah platform organisasiantara lain melakukan advokasi hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu; edukasi hukum bagi masyarakat luas, serta terus meningkatkan kualitas advokat yang bernaung dalam wadah HAMI.(*/valerianwangge)