suluhnusa.com_Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan melalui dunia maya atau media sosial Facebook (FB) dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian RI dengan pangkat Akbp yang bertugas di Mabes Polri.
Tersangka bernama Erwinsyah Bin Iskandar alias Indra Kusuma asal Pekalongan (Lampung Timur) jalan Kulit Gang Balau 3 Lingkungan 8 RT 006 RW – Kelurahan Langkapura kecamatan Langkapura kota Bandar Lampung, telah menipu korban yang berstatus perempuan, sehingga korban tanpa sadar telah mentransfer uang sejumlah Rp 506 juta kepada si pelaku, padahal dia belum pernah bertemu muka dan hanya berkomunikasi via telpon dan FB.
Diterangkan Kompol Tri Joko Widiyanto selaku Kanit Anti Teror Sub Dit 1 Keamanan Negara Dir Reskrimum mengatakan, korban bernama L.Ariyanti (55) seorang janda, asal Singaraja telah terbujuk rayuan pelaku yang mengaku bekerja di bagian sumber daya manusia dengan pangkat Akbp di Mabes Polri.
“Kronologi si pelaku pada tanggal 14 November 2014 L.Ariyanti mengaku ditelpon oleh seorang laki-laki yang memperkenalkan diri bernama Indra Kusuma. Dan korban pun mengecek dan benar memang ada akun Indra Kusuma dengan mengenakan seragam Polri. Si pelaku berusaha meyakinkan dengan mengirimkan foto-fotonya dengan seragam Polri dan pada tanggal 16 November 2014, korban ditelepon dan menceritakan mengenai rencananya mengurus perpindahan atau mutasi karena dia menginginkan untuk bertugas di Bali,” terangnya saat jumpa media di Denpasar, Jumat (29/5).
Kisaran uang yang ditransfer pun bervariasi mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 10 juta, Rp 13 juta, Rp20 juta hingga Rp 50 juta.
“Sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 korban telah mengirim uang Rp506 juta melalui rekening bank BRI, Mandiri dan BNI,” terang Widiyanto didampingi Wakasubag Humas Polda Bali Akbp Sri Harmiti.
Setelah pelapor merasa tertipu, dia menghubungi nomor telpon si pelaku di nomor 081273134865, namun tidak aktif dan pelaku berangkat ke Jakarta ke kantor Mabes Polri dengan berbekal lembaran foto Indra Kusuma, namun tidak ada nama tersebut melainkan adanya Kompol Ompu Sombu Akpol Angkatan 2003 yang bertugas di Polres Bekasi.
“Kita melakukan penyelidikan selama satu minggu dan pelaku kita tangkap tanggal 13 Mei 2015 di Lampung di kota asalnya, berdasarkan laporan korban pada tanggal 10 Maret 2015,” kata Widiyanto.
Ditanya ke si pelaku mengaku, jika dirinya berhubungan dengan korban atas dasar percintaan dan dirinya berjanji akan menikahi korban.
Pria yang berjanji akan menikahi korban ini, rupanya telah menghabiskan uang hasil tipu-tipu itu untuk berfoya-foya.
“Uangnya sudah habis selain untuk foya-foya saya juga kasih ke orang yang tidak mampu,” ujar pria yang mengaku masih single ini.
Pelaku kini gigit jari lantaran dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.IDS