Inilah 9 Tuntutan Keluarga Gaspar Molan

suluhnusa.com_Setelah Hendrik Jawa membacakan tuntutan keluarga Korban, kapolres menyatakan bertanggungjawab dan mayat dibawah ke jontona untuk di kuburkan besok, 4 Februari 2014.

Dalam semblan tuntutan yang disampaikan keluarga Gaspar Molan Balawangak dan seluruh masyarakat Jontona adalah ; bahwa Kasus kematian Gaspar Molan di Polres Lembata, 2 Februari 2015 tidak bisa dipisahkan dengan kasus kematian Linus Notan. Alasannya jelas :

  1. Gaspar Molan adalah saksi kunci kasus kematian Linus Notan
  2. Keluarga mendesak jenasah Gasapr Molan harus diotopsi dan hasilnya disampaikan kepada keluarga
  3. Kapolres Lembata, Wresni H.S.Nugroho, Kasat Reskrim Polres Lembata, Arif Sadikin, penyidik Polres Lembata yang menangani kasus kematian Linus Notan dan piket yang bertugas harus bertanggungjawab penuh atas kematian Gaspar Molan.
  4. Seluruh proses penguburan menjadi tanggungjawab pihak Polres Lembata, mengikuti adat istiadat Orang Baopukang.
  5. Seluruh biaya dan proses penguburan menjadi tanggungjawab pihak polres Lembata
  6. Pada saat penguburan, setelah opolake Gaspar Molan menggali kubur pertama, Kapolres Lembata harus meletakan batu pertama disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, dan penyidik yang menangani kasus Linus Notan, disaksikan oleh tim Propam Polda NTT.
  7. Penanganan kasus kematian Linus Notan dan Gaspar Molan harus ditangani oleh tim khusus utusan Kapolda NTT, Endang Sunjaya.
  8. Meminta Kapolda NTT, Endang Sunjaya mengirim tim khusus untuk menuntaskan kasus Linus Notan dalam waktu 7 x s4 jam dan Gaspar Molan 14 x 24 jam sejak hari ini.
  9. Bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka keluarga Besar Gaspar Molan dan seluruh Masayarakat Jontona akan menduduki Polres Lembata

Tuntutan dan pernyataan sikap ini akan disampaikan dengan hormat kepada Kapolda NTT, Kapolres Lembata, dan tembusan di sampaikan kepada Kompolnas, Irwasum Polri, Komnas HAM, Komisioner LPSK di Jakarta, Ombudsman perwakilan NTT dan dikirim juga ke Pers. (sandrowangak / sultanaligeroda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *