Bule Amerika Mati Dibunuh Anak Kandung di Bali

suluhnusa.com_Pelaku pembunuhan WNA asal Amerika di Hotel St Regis Nusa Dua akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Bali dan Polresta Denpasar. Korbannya adalah Sheila Ven Wilse Mae. Pembunuhan tersebut dilakukan di Hotel St Regis.

Usai membunuh, jasad korban dimasukan dalam koper dan kemudian dimasukan dalam taksi. Pelaku berpura-pura memanggil taksi untuk ditumpang dan kemudian menaikkan tiga koper dibungkus sprei hotel yang sudah dicemari bercak darah.

Satu koper besar dimuat di bagian bagasi, sementara 2 koper kecil ditaruh di bagian depan. Namun setelah ditunggu beberapa jam, penumpang yang memesan taksi tidak kunjung datang walau sudah menaikkan barang ke taksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo menjelaskan, pelaku pembunuhan tidak lain adalah anak kandung korban bersama kekasihnya. Mereka adalah Tommy Schaefer dan Heather Loisa Mack yang tak lain anak korban. Keduanya adalah sepasang kekasih. Heather Loisa Mack adalah anak kandung korban.

“Keduanya ditangkap tadi pagi, Rabu (13/8), saat sedang tidur berduaan di sebuah kamar hotel,” ujarnya di Kuta, 13 Agustus 2014. Artinya, kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut. Dari penyelidikan sementara, keduanya adalah pelaku pembunuhan di Hotel ST Regist Kuta selatan pada 12 Agustus 2014 .

Heather wanita kelahiran 11 Oktober 1995 diketahui Chek In di Hotel ST Regist 9 Agust 2014 kamar 137 bersama korban. Pemilik pasport nomor 484444824 itu bersama teman dekatnya diketahui bernama Tommy pria kelahiran 13 Juli 1993 yang pemilik no pasport518203439 turut menginap hotel bintang lima itu. Dia check ini pada 11 Agust 2014 kamar 616

Kombes Djoko menambahkan, saat penangkapan, keduanya menginap di kamar 701 Hotel Risata Jalan Pantai Jerman, Kuta, usai melarikan diri.

Saat ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, polisi belum bisa mengorek lebih jauh keterangan kedua warga asal Negeri Paman Sam itu karena masih tutup mulut.

“Keduanya baru mau bicara kalau didampingi pengacara,” imbuh Djoko.

Kronologis penangkapan pelaku pembunuhan diketahui sejak Rabu 12 Agustus sekitar pukul 07.58 Wita. Pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembunuhan di Hotel St Regist saat ini ada di Hotel Risata Jalan Pantai Jerman kuta.

Selanjutnya pada sekitar pukul 08.00 wita Personil Polsek Kutsel dan Kuta berangkat ke Hotel Risata Kuta dengan kekuatan 5 personil dari Polsek Kutsel dan 26 anggota Polsek Kuta yg dipimpin oleh masing-masing Kapolsek. Sampai di Hotel Risata Kuta pada sekitar pukul 08.15 Wita.

Setelah melakukan lidik dan diketahui bahwa pelaku ada dikamar 701 selanjutnya sekitar pukul 08.45 Wita Kapolresta Denpasar tiba di lokasi dan langsung bersama Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut di kamar 701 Hotel Risata Kuta tanpa ada perlawanan dan situasi tetap terkendali. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut.

LPSK Hanya Tangani Ancaman Serius

Sementara itu, kasus ancam mengancam di depan publik atau pun ancaman di luar publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan setiap warga masyarakat Indonesia khususnya yang tidak memiliki pengamanan agar meminta bentuk perlindungan kepada pihaknya.

Seperti dua pengaduan pasca Pilpres, kasus ancaman yang menimpa Ketua KPU Husni Kamil karena dirinya diancam oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta sebaiknya menjadi contoh bagi masyarakat agar memanfaatkan fungsi LPSK. Sebagai lembaga yang dibawah Sekretariat Negara, menurut Ketua LPSK RI, Abdul Harris Semendawai mengungkapkan jika ancam mengancam merupakan satu hal yang harus ditangani secara serius.

“Saat ini ada dua ancaman yang satu yang Ketua KPU itu yang kedua saksi Prabowo-Hatta yang katanya akan meminta perlindungan kepada kami, katanya hari ini (red, Rabu 13 Agustus 2014), siapapun boleh meminta perlindungan asalkan sudah melaporkan ancaman itu kepada polisi, kedua melengkapi berkas dan silahkan ajukan kepada kami,” kata Semendawai disela-sela Forum LPSK se-ASEAN di Kuta, Bali (13/8).

Semua masyarakat, imbuhnya berhak mendapatkan perlindungan. “Namun untuk sekelas pejabat seperti Mahkamah Agung, Ketua KPU itukan memiliki pengamanan, karena kemarin itu banyak media menyarankan Ketua KPU meminta perlindungan kepada kami tapi kami pikir itu tidak perlu karena mereka sudah punya pengamanan,” jelas Semendawai.

Lanjutnya, pihaknya menerima masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan karena memang tidak memiliki pengamanan. “Bahkan waktu kasus Century itu, banyak yang menyarankan Wapres Budiono sebaiknya mendapatkan perlindungan tapi saya tegaskan pejabat itu tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK karena mereka sudah ada Paspampres itu malah lebih terlindungi,” katanya.

Bentuk perlindungan dari LPSK bermacam-macam, ada rumah aman bagi saksi dan korban, ada perlindungan ketika saksi memberikan kesaksiannya kepada pihak kepolisian dan ada lagi pengamanan di setiap kegiatan yang mereka lakukan.

Namun karena keterbatasan personil hanya kasus-kasus tertentu saja yang ditangani LPSK seperti, Kejahatan Jaringan Transnasional, Korupsi, Trafiking, Peredaran Narkoba dan masih banyak yang lainnya. Bahkan LPSK juga menyediakan pengamanan darurat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *