suluhnusa.com_Sebanyak 8000 botol miras dari berbagai merk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan menggunakan alat berat, Jumat 7 Maret 2014 di TPA Suwung, Jalan By Pass Ngurah Rai.
Acara pemusnahan botol miras ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaya Kesuma, SH.MH bersama Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo, Walikota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Komang Sugiarta, Wakapolresta Denpasar Gusti Kade Budi Hariarsana, Kasi Intel Kejari Denpasar AA Bagus Kusimantara, serta Instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jaya Kesuma mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 81/Pid.Sus/2013/PN. Dps. Tanggal 6 Desember 2013 serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Print-628/P.1.10/Ft/03/2014 tanggal 3 Maret 2014 atas nama perkara terpidana Teguh Darmadi, memusnahkan sebanyak 8000 botol miras dengan perincian 7000 botol jenis spirit yang berarti berbahan dari alkohol.
Sedangkan yang 1000 merupakan jenis anggur wine yang berasal dari permentasi sehingga jumlah keseluruhan mencapai 8000 botol. Jenis minuman ini rata-rata berasal dari luar negeri sehingga mengakibatkan kerugian negara capai Rp 1,5 milyar hal ini disebabkan yang bersangkutan tidak membayar pajak bea dan cukai.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Komang Sugiarta, mengatakan, agar masyarakat lebih berhati-hati dengan maraknya peredaran miras, uang palsu serta peredaran narkoba di kalangan generasi muda yang mengakibatkan dampak kurang baik. Selain itu, Sugiarta mengharapkan khususnya kepada kalangan generasi muda bisa berbuat hal yang positif agar terhindar dari pergaulan bebas yang nantinya merugikan diri mereka sendiri.
“Apalagi menjelang hari suci Nyepi dan Pemilu agar para generasi muda lebih waspada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Komang Sugiarta. (kresia)
