Jangan Bawa Miras Saat Mudik

suluhnusa.com_Terkait razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur pada bulan suci ramadhon terus melakukan pegawasan terhadap peredaran minuman keras.

Pengawasan ini dilakukan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur dan instansi terkait.

Pengawasan terpadu ini dilakukan pada hiburan, pusat perbelanjaan dan lain-lain dan distributor dan jasa transportasi darat.

Hasilnya Satpol PP berhasil megamankan dua buah kardus dibungkus rapi dalam bus menuju pulau Sumbawa NTB.

Mandapat informasi dari warga petugas langsung bergerak dan berhasil menyita minuman keras tersebut yang diletakaan dibahian bawah kursi penumpang dalam kondisi terbungkus rapih.

Hal ini diterangkan oleh Kasat Pol PP DRS. Salmun Rahman.Dia menelaskan kejadiannya kemaren sekitar jam 10.30 pagi TKP didaerah Paok Motong dari bus Sinar Rizki yang megarah ke Sumbawa.

Hal ini melanggar  perda tentang miras No 8 tahun 2008 membuat, mengedar, menjual dilarang. “Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan sampai hari lebaran,”ungkap Salmun.

Dia mengingatkan agar para pemudik dilarang membawa minum keras saat mudik ke kampung halaman.

“Kita akan terus tingkatkan patroli pada pusat keramaian,” ubgkapnya menambahkan.

Dia juga menambahkan terkait perda ini Satpol PP sudah melakukan sosialisasi jauh jauh hari dan masyarakat sudah tau sebelum pihak  Bupati megeluarkan surat edaran. (Habib)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *