Kapolres TTU Dideadline 3×24 jam

WEEEKLYLINE.NET_Kasus kekerasan terhadap Aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpah Aktivis GMNI di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. Atas kasus ini, Kapolres TTU diberi batas waktu 3×24 untuk menangkap pelaku

Kasus penyerangan terhadap aktivis Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), TTU mendapat sorotan dari banyak pihak. Kapolres TTU diminta jangan lepas tangan.

Koordinator Daerah (Korda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT mendesak kapolres TTU AKBP. I Gede Mega Suparwadi untuk segera menuntaskan aksi penyerangan oleh oknum yang tidak dikenal terhadap aktivis GMNI Cabang Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kodim 1618 TTU pada 09 Januari 2014 lalu.

“Kapolres TTU harus bertanggung jwab atas insiden penyerangan ini, seyogjnya Polres TTU harus menjamin keamanaan bagi aktifis yang sedang melakukan kegiatan penyampaian aspirasi”, kata Sekretaris Korda GMNI NTT, Elas Jawamara, kepada wartawan di Kupang, Senin, 13 Januari 2014.

Elas Jawamara mengatakan, Polres TTU sudah mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini. Pasalnya, Polisi dnilai melakukan pembiara sampai dengan insiden penyerangan ini terjadi, padahal jelas tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan memberikan rasa aman bagi aktifitas masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dengan insiden ini, korda GMNI NTT, kata Jawamara, menduga ada skenario kejahatan struktural yang sengaja dibiarkan oleh Polres TTU. Untuk itu ia meminta Polres TTU harus segera mengungkap aktor-aktor intelektual insiden kejahatan dan premanisme.

“Kapolres TTU segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap aktivis GMNI Kefamenanu sebagai rasa tanggunjawab atas bangsa dan negara dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat”, paparnya.

Ia memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Kapolres TTU untuk segera menangkap pelaku penyerangan terhadap anggota GMNI di TTU.

“Jika tidak kami siap melakukan aksi besar-besaran di Kefamenanu”, ujarnya sambil menambahkan pihaknya akan terus mengawal secara langsung proses pemeriksaan terhadap Guru Honorer berinisial RA yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Januari 2014. (laurensius leba tukan)

One comment

  1. Bapak Kapolres..tolong diteliti terlebih dahulu aksi damai yang dilakukan,,kalau ada muatan politis di dalamnya…berarti itu bukan mau gelar aksi damai tapi itu namanya mau mencari label RIP “Rest In Peace

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *