Polres Lembata Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus ODGJ

SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS penganiayaan dan pengeroyokan  Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33), ODGJ yang menarik perhatian publik Lembata akhirnya menemui titik terang usai penyidik polres Lembata menetapkan ID sebagai tersangka.

 

Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, SH melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada keluarga menjelaskan penyidik telah mengirim surat dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berikut bukti bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

 

Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

 

Keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menerapkan SLB alias ID sebagai tersangka.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,” tulis Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim dalam SP2HP, 21 Januari 2023.

 

SP2HP ini dikirim penyidik kepada keluarga menundaklanjuti hasil gelar perkara sesuai janji Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto yang memerintahkan penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut.

 

Sebelumnya kinerja Polres Lembata mendapat sorotan publik dan didatangi massa Bentara Kemanusiaan untuk keadilan Lembata (Bekuk) beberapa waktu lalu.

 

Sorotan keluarga Korban ini ditanggapi Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto dengan mengeluarkan perintah kepada penyidik Reskrim Polres Lembata untuk segera menggelar perkara.

 

Perintah Kapolres Handono ini dikeluarkan usai dirinya pulang dari Jakarta, 18 Januari 2023 dan mengeluarkan perintah gelar perkara kepada penyidik Polres Lembata.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Handono kepada SuluhNusa (Weeklyline Media Network),melalui pesan WhatsApp, 18 Januari 2023.

 

Ia menjelaskan gelar perkara kasus ODGJ sebenarnya sudah dilakukan minggu lalu akan tetapi dirinya memiliki agenda ke Jakarta untuk mengikuti rakornas Kepala Daerah dan Firkompinda 17 Januari 2023 di Sentul, Jakarta.

 

Dan benar, perkara digelar penyidik Jumad, 20 Januari 2023 dan SP2HP dikirim kepada keluarga 21 Januari 2023.

 

Selain menyoroti kinerja polisi keluarga juga menyoroti tentang pasal yang disangkakan.

 

Menurut Mathias, setelah mencermati dan mempelajari sangkaan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), diyakininya bahwa sangkaan pasal 170 ayat 1, Subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 adalah tidak tepat.

 

“Kalau korban mengalami luka, maka jelas sangkaan yang tepat adalah pasal 170 ayat 2e. Kalau ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan”, ujar Mathias.

Dia juga tidak setuju jika subsider yang disangkakan adalah 351 yang adalah penganiayaan ringan, karena pasal 170 ayat 2e ancaman hukumannya 7 tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan.

 

Menurutnya, subsider yang tepat adalah pasal 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban, mencari dan mengancam keluarga korban.

 

“Apalagi sudah diingatkan kalau korban adalah orang dengan gangguan jiwa. Itu artinya mereka dengan tahu dan mau, melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Bersama-sama setelah ada perkelahian yang hanya melibatkan sebagian kecil diantara mereka, ini jelas ada mobilisasi, berarti ada rencana”, jelas Mathias.

Mathias juga menegaskan, jika 170 ayat 1 tetap digunakan maka ada indikasi untuk melindungi terduga pelaku dari jeratan pasal yang seharusnya.

 

“Dan perlu diingat bahwa jika di pengadilan nanti penyidik tidak bisa atau dengan sengaja tidak membuktikan unsur-unsurnya maka pasal 170 ayat 1 pun bisa gugur. Nah, kalau pasal primer 170 ayat 1 ini gugur dan subsidernya 351 maka apakah itu adil? Ini korbannya mengalami luka kok, itu jelas, sehingga 170 ayat 2e dengan subsidernya 353 itu yang paling tepat”, jelasnya.

 

Karena itu, putra Ilekimok, Atadei ini meminta penyidik untuk mendalami unsur-unsur dari pasal 170 ayat 2 angka 1e yakni jika bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

 

“Kita semua mengerti hukum jadi Saya minta penyidik jangan main-main dengan hukum. Kita tahu saat ini institusi Polri kian mengalami kemerosotan kepercayaan dari publik, sehingga jangan sampai masyarakat menilai skenario kasus Ferdy Sambo adalah cerminan perilaku aparat di tubuh Polri dari atas ke bawah”, tutup Mathias.+++*/sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *