SULUH NUSA, FLORES TIMUR – Kelompok Tani Nubu Bara Desa Painapang yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Baomak – Makok Welo, Desa Painapang tahun anggaran 2023 tidak mampu membayar pengambilan material seperti kerikil, pasir dan batu kali yang ada di Kali Welo Desa Painapang Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur.
Hal ini disampaikan oleh ketua Kelompok Tani Nubu Bara Desa Painapang, Stefanus Tolok Ruron pada rapat klarifikasi pengambilan Material bersama dengan Pemerintah Desa Painapang, BPD dan pihak Kecamatan Lewolema, Jumat, 26 Januari 2024 di Aula Balai Desa Painapang.
Stefanus Ruron menyampaikan bahwa untuk saat ini anggaran yang dikelola kelompok tani sebesar tiga ratus delapan puluh juta rupiah telah habis digunakan untuk pembangunan JUT sehingga kelompok tani kesulitan untuk membayar retribusi jalan masuk Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Painapang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.
Hal ini disebabkan karena adanya penambahan volume yang dikerjakan setelah proses PHO yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Flores Timur dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur medio Desember 2023.
“Karena volume pekerjaan belum sesuai dengan RAB, Item pengerjaan ada yang tidak ada dalam RAB namun melihat situasi dan kondisi di lapangan kita adakan seperti air, Penambahan upah tukang dan pekerja yang tidak sesuai lagi dengan RAB serta pembiayaan alat berat untuk pengambilan material di kali. Ada dua item pengerjaan diantaranya pembukaan dan peningkatan. Pembukaan JUT dengan Panjang 2.000 meter, Lebar 2,5 Mater dan peningkatan jalan 1.700 meter”, ujar Stefanus Ruron.
Ia juga menjelaskan secara keseluruhan material yang diambil dikali Welo 252 reit. Dan semua material seperti batu, kerikil dianggarkan dalam RAB dengan anggaran delapan ratus ribu rupiah per reit. Biaya pengangkutan material dari kali ke lokasi pengerjaan JUT Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah per kubik.
“Namun saat ini anggaran itu tidak ada lagi dan kami juga korban dari pembangunan JUT ini. kalau pemerintah Desa Painapang bersikeras agar kelompok tani Nubu Bara membayar retribusi sesuai dengan Perdes dengan kalkulasi enam puluh tiga juta dari total reit dengan harga satuan Dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah maka kami ambil uang darimana. Saat ini satu sen pun tidak ada ditangan kami”, tutur Stefanus Ruron.
Sekretaris BPD, Desa Painapang Antonius Ruron dalam rapat menyampaikan secara tegas bahwa segala bentuk argumentasi terkait pembangunan JUT yang disampaikan oleh ketua kelompok tani Nubu Bara tidak saja diterima secara mentah-mentah. Terutama jumlah Reit.
“Mudah-mudahan kelompok tani jujur menyampaikan itu. Dan dari penjelasan yang disampaikan oleh ketua kelompok tani Nubu Bara, patut diduga bahwa ada yang salah dalam pengelolaan itu sendiri. Kelompok tani secara sadar melakukan yang sebenarnya tidak harus dilakukan”, tuturnya.
Hal ini dibuktikan dengan menaikan upah tukang, pekerja dan lainnya dimana tidak sesuai dengan RAB itu sendiri tanpa kalkulasi logis apapun itu lalu hari ini hadir dan menyampaikan bahwa kelompok tani Nubu Bara menjadi korban dari pembangunan JUT ini. ini tidak logis.
Justru yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Painapang. Karena kelompok tani yang adalah bagian dari masyarakat Desa Painapang tidak sedang menjaga stabilitas kenyamanan masyarakat Desa Painapang dan tidak menghargai sebuah produk hukum Desa yang telah disepakati bersama-sama dan bersedia bertanggung jawab atas pengambilan material tesebut.
“Untuk itu apapun bentuk alasan terkait pengambilan material ini kelompok tani Nubu Bara wajib bertanggung jawab atas pengambilan material di Kali Welo yang telah dilakukan. Retribusi pengambilan material ini menjadi haknya warga masyarakat Desa Painapang yang akan kita atur dalam APBDes, Desa Painapang untuk proses pembangunan di Lewotanah Lamatou terutama pemeliharaan jalan desa yang dilalui oleh kendaraan-kendaraan untuk mengambil material di kali tersebut”, pinta Antonius Ruron.
Marianus Badin Koten mewakili Camat Lewolema yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa segala bentuk pembangunan yang ada di Desa merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat. Terkait pembangunan JUT ini merupakan program strategis dengan tujuan mempermudah akses para petani dalam memperluas jalur distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani.
“Namun Segala bentuk pengelolaan keuangan itu harus bertanggung jawab. Untuk itu kelolah anggaran itu dengan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan masalah”, tegas Badin Koten.
Ia berharap kelompok tani Nubu Bara bertanggung jawab atas pengambilan material di Kali Welo, karena sesuai dengan peraturan Desa yang telah ditetapkan dan beritikad baik untuk mempertanggungjawabkannya.
Tidak ada kesepakatan yang mengikat dalam rapat tersebut, karena Ketua kelompok tani Nubu Bara tidak bersedia membayar retribusi pengambilan material di Kali Welo.
Namun forum bersepakat agar kelompok tani Nubu Bara bertanggung jawab atas retribusi pengambilan material ini. sebagai wakil masyarakat BPD Desa Painapang akan berusaha untuk mencari titik terang dalam permasalahan ini sehingga tidak juga menjadi penghambat dalam penerapan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan ini dan menjaga marwah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Desa dan stabilitas kenyamanan masyarakat Desa Painapang.+++Thobias.R