suluhnusa.com_ CV. Kuringgi Jaya Lakukan Exploirasi Tambang Zanana.
Kehadiran Perusahaan CV. Kuringgi Jaya, yang mengelola Material Tambang di Desa Wakapsir-Wakapsir Timur wilayah Kecamatan Alor Barat Daya, membuat warga menjadi resah.
Keresahan warga ini diakibatkan informasi tentang pengelolaan tambang yang simang siur dan bernada negative.
Salah seorang toko masyarakat Desa Wakapsir , Petrus Laumalay, mengatakan terkait informasi pengelolaan tambang yang saat ini lagi hangat diperbincangkan warga soal tambang, harus dikelolah dengan baik. Apapun informasi tentang tambang harus di kelolah dengan baik agar tidak membuat warga resah dan terbecah belah.
Karena menurut Laumalay, masyarakat masih terlalu awam untuk mengerti secara baik soal tambang karena keterbatasan pengetahuan.
Namun melalui sosialisasi tentang pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pertambangan Kabupaten Alor bersama Direktur dan Maneger CV. Kuringgi Jaya (KJ), secara berturut tiga kali melakukan sosialisasi pada kedua desa yakni Desa Wakapsir dan Desa Wakapsir Timur membuat warga semakin memahami tentang tambang.

Hasilnya pemilik lahan dan pemangku hak ulayat Suku Kiiwat dan kedua pemerintah desa punya kesepakatan bersama telah membuka tangan menerima kegiatan pertambangan oleh perusahaan tambang CV.KJ.
Petrus menjelaskan, Sosialisasi yang dilakukan itu bermaksud untuk menjelaskan secara transparan anatara Distamben Kabupaten Alor, Direktur Perusahaan dan Manager CV.KJ dan masyarakat desa juga pemilik lahan agar dapat mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pada lokasi titik tambang yang telah ditetapkan seluas 206Ha.
Akan tetapi semuanya akan dilakukan secara tahapan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang diterbitkan oleh Bupati Alor, yakni tahapan Explorasi dan Tahapan Exploitasi/Produksi.
“Dengan demikian Pihak Perusahaan Tambang itu melakukan kegiatan sejak November 2014 hingga saat ini masih pada tahapan Explorasi, jadi CV. KJ belum melakukan kegiatan diluar ketentuan hingga saat,” jelasnya.
Diketahui pula secara langsung pada titik satu lokasi tambang Zanana di Desa Wakapsir memang ada bongkahan material tetapi itu bukan sebagai bentuk pekrjaan memsuki tahap exploitasi.
Petrus mengkatakan, berbagai isu yang berkemnag saat ini merupakan hal-hal yang rasanya berusaha untuk menggagalkan usaha pertambangan yang sementara berjalan di wilayah desa Wakapsir pada umumnya dan terkhususnya di Desa Wakapsir dan Wakapsir Timur.
Laumalay membeberkan bahwa para pemilik lahan tanah yang telah merelahkan lahan kepada pemerintah, dalam hal ini Perusahaan untuk usaha pertambangan karena usaha untuk mensejahterakan masyarakat sesuai UUD 1945 ayat 33 tentang bumi air dan ruang angkasa adalah milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan jika ada pihak-pihak yang merasa kurang puas terhadap perusahaan yang mengelolah pada lokasi tambang wakapsir itu maka berurusan dengan pihak perusahan dan Distamben Kabupaten alor agar dapat dijelaskan kembali lagi secara detail.
“Meskipun CV.Kuringgi Jaya masih dalam tahapan explorasi tapi sudah ada tanda-tanda kemajuan bagi masyarakat yang melihat dan merasakan sendiri saat ini tentang kondisi jalan dari Desa Tribur (Buraga) sampai Desa Wakapsir Timur (Bomara) punya perubahan yang luar biasa walaupu belum gunakan aspal, adapula yang perlu disadari dan diketahui bahwa beberapa tahun sebelumnya untuk peningkatan ruas jalan Buraga-Wakapsir yang didanai Pemda Alor sebesar ± Rp. 650 juta, namun pelaksanaan kegiatan kerja itu bagikan masyarakat yang bekerja secara manual tanpa alat berat seperti kondisi jalan tetap rusak seperti biasanya. ’terangnya.
Ia menambahkan lokasi titik tambang kawasan seluas 206Ha merupakan lahan beroperasi bagi CV.Kuringgi Jaya.
“Jadi kalau memang ada perusahaan yang baru dan ingin melakukan pertambangan di wilayah wakapsir itu boleh boleh saja yang penting sudah memiliki izin tambang dan sesuai aturan administrasinya ditentukan dan berlaku di Republik Indonesia, maka silahkan saja masuk dan jalankan sesuan surat izin tambang itu,tapi jelasnya di luar dari kawasan area 206 telah ditentukan awal Enam titik tambang sesuai data, namun disinyalir dalam kawasan 206Ha diketahui ada Enam (6) titik mata tambang kini menjadi Dua Puluh (20) titik tambang sesuai peta dari Dinas Pertambangan Kabupaten Alor. (iwan kamaleng)
