suluhnusa.com_Pansus Aset DPRD Bali yang diketuai Made Arjaya mengusulkan pembentukan tim khusus guna menelusuri keberadaan aset dan penyelesaiannya.
Hal itu mengingat masih banyak aset-aset Pemprov yang belum bisa kembali sementara sisa tugas Pansus Aset DPRD Bali sudah berakhir.
Seperti diketahui kepemilikan aset Pemprov Bali di desa Sumber Kelampok Buleleng, kasus tanah di Bukit Pecatu Badung, aset Pemprov Bali di desa Cemagi Mengwi Badung yang mencapai 30-an hektar. Serta kasus Bali Hyatt Sanur yang hingga kini tak kunjung selesai.
Hal ini dipaparkan oleh Ketua Pansus Aset DPRD Bali Made Arjaya dalam rapat internal Pansus Aset di Gedung DPRD Bali, Senin (18/8) dalam rapat yang dihadiri langsung Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi dan Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi dan sejumlah anggota Pansus baik yang masih menjabat dan purnabakti.
Dalam laporan Pansus Aset DPRD Bali pada rapat internal tersebut, Ketua Pansus Aset Made Arjaya menyampaikan rangkuman hasil kinerja Pansus Aset selama ini sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam penggunaan anggaran APBD Bali. Laporan diterima Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi.
Arjaya mengatakan, sejak tahun 2004 sampai 2014 aset-aset Pemprov Bali yang sudah berhasil disertifikatkan mencapai 4.129 bidang tanah dari 4.465 bidang tanah yang dimiliki. Sampai saat ini belum selesai disertifikatkan sebanyak 215 bidang. Sejumlah persoalan diakui masih banyak terjadi hingga berproses pada pengadilan.
“Tahun 2014 aset Pemprov yang bersertifikat baru 700 bidang dan saat ini sudah mencari 4.129 bidang sudah berhasil disertifikatkan atas desakan dan digenjot terus oleh Pansus Aset selama dua periode,”ujarnya.
Menurut Arjaya sejumlah persoalan terhadap aset dalam dalam penyelesaiannya memang tidak bisa seperti membalikan telapak tangan. Perlu waktu panjang, seperti penyelesaian tanah pengganti milik masyarakat yang dimanfaatkan untuk perkantoran di kawasan civic center sampai saat ini belum selesai seperti halnya kasus tanah di Sumber Kelampok Buleleng.
“Khusus di Sumber Kelampok harus dicarikan solusi penyelesaiannya supaya tidak menjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, aset Pemprov Bali di Desa Cemagi Mengwi yang luasnya mencapai 30-an hektar diharapkan bisa kembali utuh menjadi aset Pemprov.
Saat ini masih bermasalah dan hasil penelusuran aset tersebut kinimenjadi Sawah Negeri (SN) bergadai pada zaman kerajaan. Kemudian, proses hukum sertifikat ganda dan aset di Desa Sidakarya yang luasnya satu hektar, eks Tim-tim memohon pada Pemda supaya bisa mendapatkan sertifikat juga harus dapat diselesaikan.
“Kita tidak bisa memberikan pada warga secara gratis dan nantinya pasti akan menjadi temuan apalagi keinginan warga harus SHM,”tegasnya.
Anggota Pansus Aset Made Suparta meminta sebelum laporan pansus dibawa dalam rapat paripurna internal dewan, diharapkan laporan Pansus disempurnakan kembali. Sebab, dalam rangkuman laporan
tersebut masih banyak kasus-kasus aset yang belum dimasukan. Seperti halnya aset-aset Pemprov yang dikontrakan pada pihak ketiga. Penyesuaian harga sewa aset yang diharapkan dapat disesuaikan dengan harga pasar.
“Intinya, kami meminta laporan pansus disempurnakan lagi dan masih perlu banyak tambahan yang perlu dilaporkan,”pintanya.
Wakil Ketua DPRD Ketut Suwandhi menyetujui laporan Pansus Aset untuk disempurnakan kembali sebelum dibawa dalam rapat paripurna internal. Pihaknya juga sepakat kinerja pansus ini dilanjutkan dan pembentukan tim khusus.
“Saya setuju untuk dilanjutkan dan pembentukan tim khusus dan saya meminta nantinya pada pak Arjaya bisa membantu meskipun sudah tidak menjabat lagi,”pungkasnya.(kresia)