suluhnusa.com_Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, kembali memberikan pernyataan menarik. Bahwa, ke depan Wisatawan ke Bali bukan hanya berwisata budaya tetapi berwisata uang.
Pada kesempatan memberikan sambutan dihadapan para undangan dan pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, 6 Januari 2013, Pastika mengungkapkan, dirinya sedang berpikir bagaimana mendorong para wisatawan yang datang ke Bali bukan hanya berwisata budaya tetapi juga berwisata uang.
“Saat saya berbincang dengan ibu tutik, (Tutik Kusumawardhani, Ketua Komisi III DPRD Bali_Red), sebelahnya ibu Tituk, bagaimana caranya kita mendorong agar bali sudah kebanjiran wisatawan ini ketika tidak hanya berwisata budaya tetapi berwisata uang,” jelas Pastika.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Gedung BI.
Made Mangku Pastika menyambut baik pembentukan OJK di Pulau Dewata, sebagai bentuk komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil serta berkelanjutan.
“Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya. Terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, organisasi, regulasi dan SDM,” katanya.
Pastika menambahkan, di Bali juga ada Lembaga Perkreditan Desa dan koperasi yang merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang sangat dirasakan manfaatnya membantu masyarakat. Bahkan LPD selama 29 tahun telah eksis dan mengalami perkembangan pesat.
“Pada periode November 2013 saja, telah berdiri sebanyak 1.418 LPD dengan total aset sebesar Rp10,2 triliun, serta mampu menyerap 7.568 orang tenaga kerja. Jumlah nasabah sebanyak 1,5 juta rekening, dengan laba mencapai Rp351,9 miliar,” kata Pastika
OJK Provinsi Bali Awasi 53 Bank
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali diresmikan 6 Januari 2013, ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Kepala OJK Bali Zulmi, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S.Soetiono.
Dengan diresmikan OJK Provinsi Bali akan mengawasi sebanyak 53 bank umum yang berkantor pusat maupun tidak berkantor pusat di Denpasar.
“Dari 53 bank umum itu, hanya dua bank yang berkantor pusat di Bali. Keduanya ini merupakan bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Bali dan Bank Sinar,” kata Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Zulmi.
Menurut dia, OJK memang mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan tidak hanya kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Namun juga di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta melakukan edukasi dan perlindungan konsumen.
“Sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK,” ucapnya di sela-sela peresmian Kantor OJK Provinsi Bali yang berlokasi di Gedung Bank Indonesia Wilayah III Bali-Nusra itu.
Selain mengawasi bank umum, tambah Zulmi, OJK Bali akan mengawasi satu BPR Syariah dan 137 BPR konvensional dengan total jaringan 285 kantor.
“Sementara itu untuk industri keuangan non-bank (IKNB), seperti pegadaian, kantor perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi, masih tersentralisasi di Kantor Pusat OJK di Jakarta. Pasar modal dan perusahaan efek pun, pengawasannya masih terpusat di Jakarta,” katanya.
Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, tambah dia, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan. Termasuk penguatan bank pembangunan daerah dan BPR milik pemerintah daerah.
OJK Provinsi Bali sendiri merupakan bagian dari Kantor Regional 3, yang berpusat di Surabaya.
“Untuk melaksanakan tugas OJK di daerah, tentunya akan dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Besarnya dukungan, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat,” kata Zulmi.
OJK edukasi masyarakat untuk melek finansial
“Selama ini masyarakat masih belum memahami betul tentang keuangan, karena itu OJK akan melakukan edukasi agar “melek finansial atau “melek keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S.Soetiono
Untuk itu, Kusumanintuti mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait pendidikan keuangan atau finansial kepada seluruh aspek.
“Agar mereka tidak mudah tertipu oleh investasi ‘bodong’ atau kegiatan-kegiatan yang menawarkan keuntungan besar tetapi tidak tahunya uangnya dibawa kabur,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan agar masyarakat harus mengetahui lembaga-lembaga yang menjalankan investasi harus mengantongi izin dari OJK.
“Kebanyakan masyarakat baru melapor ke OJK ketika mereka sudah tertipu tawaran investasi yang tidak sehat itu,” katanya.
Kusumaningtuti mengatakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap kegiatan investasi atau keuangan lainnya, yakni pembukaan kantor OJK di enam regional dan 35 kantor perwakilan secara serempak pada tanggal 6 Januari 2013.
Keenam daerah tersebut, yakni regional I Jakarta, Regional Bandung, Regional III Surabaya, Regional IV Semarang , Regional V Medan dan Regional VI Makassar.
Terkait Lembaga Keuangan Mikro, Kusumaningtuti mengatakan OJK akan melakukan komunikasi kepada pemerintah, baik gubernur, bupati dan walikota terkait pengawasan kegiatan LKM.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan LKM berbentuk badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), seperti Gubernur, Bupati atau Walikota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
Dia juga mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) serta universitas dan pesantren di daerah untuk lebih membuka akses keuangan.
“Agar sistem seluruh kegiatan sektor jasa keuangan stabil, teratur dan akuntabel,” katanya.
Perbedaan Tugas OJK dan BI
Meski fungsi pengawasan bank telah beralih ke OJK, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral masih tetap dapat melakukan pengawasan perbankan, khususnya terkait dengan kehati-hatian perbankan secara makro (Makroprudensial) yang akan diarahkan pada pengelolaan risiko sistemik termasuk risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan penguatan struktur permodalan.
Kusumaningtuti mengungkapkan, kebijakan makroprudensial ini juga diarahkan untuk memperkuat komposisi kredit, kepada sektor-sektor produktif yang berorientasi ekspor dan menyediakan barang substitusi impor serta mendukung upaya peningkatan kapasitas perekonomian.
Beberapa instrumen kebijakan yang bersifat makroprudensial tersebut antara lain, penyempurnaan Giro Wajib Minimum (GWM) syariah, Loan to Value (LTV), Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan penguatan struktur permodalan dengan mengakomodasi unsur-unsur risiko yang lebih kompleks dan komprehensif.
“Sementara dalam kaitan kondisi perbankan secara mikro, atau institusi, pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh OJK,” ujarnya.
Menurutnya, BI dan OJK akan terus berkoordinasi dan bekerja sama menciptakan sistem keuangan yang kokoh, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta melakukan komunikasi yang lebih erat dengan stakeholders. Kedepannya akan semakin bertambah karena mencakup pula lembaga-lembaga keuangan mikro.
“Sementara dalam lingkup penguatan stabilitas sistem keuangan, penguatan koordinasi makro-mikro antara Bank Indonesia dengan OJK menjadi penting terutama dalam mencegah dan mengatasi terjadinya krisis dan meningkatkan kualitas Crisis Management Protocol (CMP),” jelasnya. (sandro wangak)
