Manager Koperasi Wajib Miliki Sertifikat

suluhnusa.com_ Ini perlu dilakukan karena ilmu tentang koperasi merupakan ilmu khusus yang tak cukup dipelajari di bangku kuliah saja.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali menegaskan pengelola koperasi yang berada di wilayah itu wajib memiliki sertifikat dari kementrian koperasi dan UKM.

soal sertifikasi bagi manager atau pengelolah Kperasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 19 tahun 2008 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, SH, MH mengungkapkan Salah satu pasal dalam regulasi tersebut menyebutkan pengelola koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikat dari kementrian koperasi melalui rekomendasi dari Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Peraturan menteri tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam menjalankan usahanya.

“Ini menyangkut dengan pengelolaan uang terutama yang bersumber dari para anggota koperasi,supaya pengelolaannya professional”, tambahnya.

Pengelola koperasi yang wajib memiliki sertifikat, lanjut dia, terutama di level manajer koperasi. Sebelum diberikan sertifikat, akan melalui proses pelatihan dan tes terlebih dahulu. “Kalau lulus, akan diberi sertifikat”, ujarnya.

Parta kepada suluhnusa.com menjelaskan sebagai salah satu pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Keberhasilan sebuah lembaga koperasi sangat  ditentukan oleh kualitas orang-orang yang mengelola didalamnya. Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut kemampuan mereka  dalam menangkap fenomena perubahan tersebut, menganalisa dampaknya terhadap koperasi  dan menyiapkan langkah-langkah guna menghadapi  kondisi tersebut. Jadi peran sumber daya manusia dalam lembaga koperasi tidak hanya sekedar administratif tetapi justru lebih mengarah kepada bagaimana mampu mengembangkannya agar menjadi kreatif dan inovatif.

Seiring dengan persaingan yang  semakin  tajam karena perubahan Teknologi yang  cepat dan lingkungan  yang begitu drastis  pada setiap aspek kehidupan manusia, maka lembaga koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi agar  dapat memberikan pelayanan yang prima dan bernilai, sehingga lembaga koperasi tidak semata –mata mengejar pencapaian produktifitas  kerja yang tinggi tetapi  lebih pada kinerja dalam proses pencapaiannya.

Di Provinsi Bali, demikian Parta, terdapat 4407 unit koperasi  namun baru 120 koperasi yang memiliki manajer kompeten, jadi  baru 2,5% yang bersertifikasi kompeten. Hal ini menjadi tugas yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah, masyarakat koperasi dan kelompok lainnya, karena koperasi merupakan ujung tombak perekonomian kita yang harus mendapatkan perhatian bersama. Selain Sumber Daya Manusia Koperasi yang merupakian faktor penting dalam pengelolaan koperasi perlu juga diperhatikan faktor-faktor lain yang juga berpengaruh dalam pengelolaan koperasi seperti permodalan dan pemasaran produk.

Di provinsi Bali sudah ada Lembaga Diklat  Profesi (LDP) yang berhak untuk menyelenggarakan Diklat Sertifikasi bagi pengelola Koperasi dan menerbitkan sertifikat Diklat Sertifikasi  yaitu UPT Diklat Koperasi Usaha Mikro Kecil dan menengah Provinsi Bali.

Untuk itu, lanjut Parta,120 manajer yang kompeten kini telah tergabung dalam Forum Manager Koperasi Kompeten (FMKK) Provinsi Bali yang telah dibentuk pada tanggal 7 April 2011 dan dideklarasikan pada tanggal 12 Juli 2011 pada saat Hari Ulang Tahun Gerakan Koperasi.

Persyaratan sebuah  Profesi adalah  memiliki sertifikat/ijasah, anggotanya adalah orang-orang yang disebut professional, memiliki kode etik, adanya wadah pengembangan profesi serta ada asosiasi. Forum Manager Koperasi Kompeten (FMKK)  ini telah memenuhi syarat sebagai sebuah profesi dan keberadaannya sangat diharapkan sebagai  wadah informasi dan komunikasi bagi  para pengurus-manager Koperasi Kompeten  dengan tujuan meningkatkan profesionalisme para pengurus -manager dan menciptakan wirausahawan koperasi yang handal dan berdaya saing tinggi.

Dengan terbentuknya Forum ini diharapkan dapat memacu manager- manager Koperasi untuk lebih meningkatkan diri. Dan Pengelola Koperasi yang lain (97.5%) lagi di Provinsi Bali, wajib memiliki sertifikasi kompetensi sesuai Peraturan Menteri Negara Dan Koperasi Dan UKM nomor : 19/Per/M.KUKM/XI/2008, sehingga diharapkan di Tahun 2014 tuntas seluruh Koperasi (4407 koperasi) di Provinsi Bali sudah memiliki sertifikasi Kompetensi.

Dalam aturan ini pengelola wajib memenuhi beberapa persyaratan Pertama, memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan pelatihan simpan pinjam atau pernah magang dalam usaha simpan pinjam yang berwawasan perkoperasian. 

Kedua, memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik, yaitu memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha simpan pinjam, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam.

Sebisa mungkin setiap manajer dan direktur yang mengelola koperasi memiliki sertifikat sertifikasi. Bahkan para pengelola yang sudah berpendidikan S-2 maupun S-3 juga harus turut serta diklat dan uji kompetensi.

“Ini perlu dilakukan karena ilmu tentang koperasi merupakan ilmu khusus yang tak cukup dipelajari di bangku kuliah saja. Karenanya diperlukan diklat khusus guna meningkatkan kompetensi para pengelola. Direktur ataupun manajer baik yang sudah S-2 maupun S-3, tetap harus ikut diklat. Ilmu tentang koperasi itu sifatnya khusus. Yang ikut diklat juga tidak sembarangan. Penilaian siapa yang akan diikutsertakan diklat dilakukan internal koperasi, tetapi pasti yang dipilih mereka yang telah berpengalaman sehingga nantinya mampu meningkatkan kinerja koperasi sehingga koperasi semakin maju,” jelas Parta (sandro wangak)

Ini pengurus dari Forum Manager Koperasi Kompeten (PMKK) Provinsi Bali:

Ketua Umum:
Drs. I Wayan Sarwa

Wakil Ketua:
Drs. I Gede Suriadnyana

Sekretaris:
I Gusti Agung Ngr. Darma Susila,SE

Bendahara:
Gusti Ayu Suryantini,STP

Perwakilan Kabupaten:
A.Denpasar:
1. Ni Kt. Ayu Anggraeni,SE
2. I Made Budi Indiyasa
3. I Nyoman Suweda
4. Drs. I Made Sueca P
5. I Made Mudita
6. I Made Suartika
7. I Wy. Arnaya
8. Ni Ketut Simpen
9. Ni Wayan Armini
10. Ir. I Wayan Tantra
11. I Made Mudita, SH
12. I Nyoman Suartha,SE
13. Ir. I Wayan Sana

B. Badung:
1. Ni Putu Yuli Astiti
2. Dewa Nyoman tjahyadi, SE
3. Ni Ketut Indrawati

C. Tabanan:
1. Drs. Ketut Sukalaksana,Mpd
2. Ni Made Nuryasa

D. Gianyar:
1. Sang Nyoman Sudiasta

E. Bangli:
1.Drs. I Dewa Gede Oka Winyana

F. Klungkung:
1. MK. I Nyoman Sukerta
2. I Made Mustika, SE.MH

G. Buleleng:
1. I Ketut Kusuma Ratmaja,SE

H. Karangasem:
1. I komang Agus Sudiatmika,SE

**sumber: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, 2014

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *