suluhnusa.com_Polemik realisasi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur, belum juga menemukan titik terang dalam penyelesaiannya. Mustahil, jika 820 guru di Flotim itu belm dana TPG. Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?
GERTAK dalam aduannya ke kejaksaan Negeri Larantuka atas dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur terkait Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) hingga hari ini belum mendapat kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Atas Kondisi ini, Forum Guru di Kabupaten Flores Timur yang menamakan diri Forum Pemerhati Nasip Guru (FPNG) Flores timur yang beranggotan Guru PNS dan Non PNS pada Kamis, 14 November 2013 melayangkan surat pemberitahuan sekaligus pernyataan sikap kepada Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus menjawabi pernyataan Kadis PPO Nusa Tenggara Timur Drs. Klemens Meba, MM yang di ekspos pada harian Kompas tanggal 07 Oktober 2013 yang menyatakana bahwa tidak mungkin dana sertifikasi guru belum sampai ke tangan guru, sejak 2010 dana itu ditransfer dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke rekening pemerintah Kabupaten.
Jika 820 guru di Flores Timur belum mendapatkan dana tersebut, hal itu patut dipertanyakan. Atas pernyataan resmi Kadis PPO NTT ini, FPNG melalui suratnya setebal 3 lembar menyatakan sikapnya sebagai hal yang bagi pandangan mereka perlu dan penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Point point pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG diantaranya yang pertama Bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di Kabupaten Flores Timur bermasalah dari tahun 2010 hingga sekarang baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Untuk itu, FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memerintahkan Kadis PPO Kabupaten Flores Timur untuk secepatnya membayar TPG tersebut, jika tidak demikian semua bukti hukum yang dimiliki guru sebagai legalitas hak guru yang dilindumgi oleh undang-undang juga surat pernyataan para guru sebagai bukti pelanggaran atas hak-hak guru akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat dilakukan advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak guru.
Kedua Bahwa mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS merupakan dana transfer provinsi, maka FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan pembayaran terhadap hak-hak guru sesuai jumlah kekurangan yang tertera dalam 15 surat pernyataan guru terlampir. Jika tidak demikian FPNG Flotim akan menyampaikan 15 surat pernyataan guru ini sebagai bukti hukum baru atas dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Kabupaten Flores Timur.
Ketiga, bahwa Guru adalah ujung tombak pembaharuan, bahwa tugas guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka FPNG Flores Timur mendesak semua pihak yang berwewenang dan berkompeten untuk tidak menjadikan guru sebagai obyek kepentingan sesaat. FPNG Flores Timur akan terus berjuang menggalang kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap para pihak yang melakukan diskriminasi dengan mengebiri hak-hak guru.
Surat pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG yang diterima suluhnusa.net bernomor 01- FPNG/ XI/ 2013 dengan Lampiran Lima Belas (15) Lembar surat pernyataan sikap Guru, Daftar Ketunggakan TPG untuk 15 Orang Guru dengan jumlah ketunggakan. Surat ini ditandatangani oleh Ketua FPNG Flores Timur Kornelis Basa Kopon, ST dan Sekretaris Drs. Robertus Sabon Taka.
Penjelasan tambahan Ketua FPNG Kornelis Basa Kopon bahwa, Guru–guru yang belum mendapat realisasi TPG dari tahun 2010, justru secara faktanya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Sebagai Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil telaan FPNG yang dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan yaitu lima belas (15) orang guru non PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang termuat dalam lampiran surat pemberitahuan dan Pernyataan Sikap mereka kepada Dinas PPO NTT terungkap bahwa Pada tahun anggaran 2010 ada tiga (3) orang guru bertungas di SMA Frateran Podor Larantuka atas nama Magnus Albertus, Drs. Robertus Sabon Taka, Valentinus Malik, S.Pd. selama dua belas bulan (4 Triwulan) belum menerima tunjangan profesinya. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi tiga orang ini sebesar Rp.54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Sementara yang lainnya ditemukan Pada triwulan IV tahun anggaran 2012 rata-rata guru baru dibayar satu bulan dan ada empat orang guru belum dibayar sama sekali. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi lima belas orang guru sebesar Rp. 51.000.000,- ( Lima Puluh Satu Juta Rupiah.
Tahun anggaran 2013 sampai triwulan III pola pembayaran semakin kabur (tidak jelas), ada guru sudah dibayar dua triwulan, ada yang belum dibayar untuk tiga triwulan.
“Besar ketunggakan untuk tiga triwulan dalam tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 261,413,700,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Total ketunggakan dari tahun anggara 2010 hingga triwulan tiga tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 366,413,700,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah)” demikian FPNG.
Surat FPNG kepada Kadis PPO NTT, tembusan juga di sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur di Larantuka, Kadis PPO flores Timur di Larantuka, Koordinator GERTAK Flores Timur di Larantuka dan juga diberikan kepada Wartawan Media Cetak dan Online. (Maksimus Masan Kian)