suluhnusa.com-Menjelang penetapan pasangan bakal calon menjadi calon pada pilkada Lembata banyak isu yang bertebaran terkait petahana dan bukan petahana.
Kabarnya, berdasarkan surat rekomendasi panwas Lembata, menduga Eliazer Yentji Sunur melanggar undang undang nomor nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan sanksinya pasal 71 ayat 6.
Dan karena itu, Eliazer Yentji Sunur menurut pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi dan musyawarah pleno panwas Lembata dinyatakan melanggar administrasi pemilu.
Sayangnya, dalam surat rekomendasi panwas Lembata itu yang bertindak sebagai pelapor adalah Drs. Rafael Boli Lewa dengan terlapor Yentji Sunur yang ditulis memiliki pekerjaan swasta.
Dalam surat rekomendasi itu Panwas Lembata tidak menulis secara jelas bahwa Eliazer Yentji Sunur adalah petahana.
Surat yang ditandatangani oleh tiga anggota panwas yakni Rafael Boli Lewa sebagai Ketua dan Lambertus Bala Koli dan Ignasius Silikaba Ladopurab masing masing sebagai anggota. Bahkan surat tertanggal 23 Oktober 2016 itu tanpa ada tembusan ke pihak lain yang berkepentingan.
Bukti bukti yang diajukan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kajian oleh panwas tercantum sebanyak empat bukti.
Pertama, SK Bupati Lembata tanggal 15 Juli 2016 nomor 493 tahun 2016, Kedua, SK Bupati Lembata tanggal 29 Juli 2016 dengan nomor 536 tahun 2016, Ketiga SPT tanggal 25 Juli 2016 dengan nomor BUK.870/1158/BKD/2016, Keempat, SPT tanggal 26 Juli 2016 nomor BUK.870/1206, 1207, 1208, 1209, 1210/BKD/2016.
Dari Fakta, Dasar hukum kajian dan keterangan pihak pihak yang dimintai keterangan, terdapat satu fakta yakni pads item ke sebelas Panwas Lembata menulis, bahwa akhir masa jabatan Eliazer Yentji Sunur adalah tanggal Agustus 2016.
Sementara pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 21 sampai 23 September 2016.
Nah, masa jabatan Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata dan Viktor Mado Watun sebagai wakil bupati Lembata sudah berakhir 25 Agustus 2016 sebelum.masa pendaftaran dibuka KPUD Lembata.
Apakah Yentji masih disebut Petahana ?
Menurut Komisioner KPUD Lembata, Carles Kia, menyebutkan Yentji Sunur bukan sebagai petahana.
“Dia itu mantan Bupati. Bukan petahana”, ungkap Carles Kia.
Sebab, pengertian petahana dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 302/VI tahun 2015 tentang penjelasan beberepa aturan dalam pkpu nomor 9 tahun 2015 mendefiniskan tentang arti petahana.
Primus Kia merujuk pada surat edaran KPU RI nomor 302/VI/2015 dijelaskan terkait petahana bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota yang pertama, Masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; Kedua, Mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa Pendaftatan dan Ketiga, Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Oleh karena itu Primus Kia berharap agar berbagai pihak jangan membuang isu politik yang membuat masyarakat Lembata bingung dan gaduh. (sandrowangak)
