suluhnusa.com-Usai Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata dan Penarikan Nomor Urut Pasangan calon,Selasa (25/10) warga Lembata mulai melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Laporan pertama dilayangkan Anton Gelat dan Fransiskus Limawai, kemudian disusul Brino Tolok dan Yohanes Boro pada petang hari. Empat warga Lembata itu mendatangi Panwaslih Kabupaten Lembata, Selasa (25/10) sebagai pribadi guna melaporkan dugaan pelanggaran pemilukada yang diduga dilakukan Calon Bupati Eliazer Yentji Sunur.
Kepada media ini, Selasa (25/10), Brino Tolok menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Calon Bupati Eliaser Yenji Sunur semasa masih menjabat sebagai Bupati Lembata periode 2011-2016.
Disebutkan, Eliazer Yentji SUnur, Mantan Bupati Lembata yang berakhir masa jabatannya pada 25 Agustus 2016, diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang pasal 71 ayat 2 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakl Bupati dan Wal Kota dan Wakil Wali Kota, DILARANG melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Dalam laporannya, keempat warga Lembata itu melampirkan bukti-bukti penggantian pejabat, berupa surat Perintah Tugas (SPT) tanggal 25 dan 26 Juli 2016 kepada 6 orang pejabat.
“Harapan kami, Panwaslih melakukan penyelidikan secara mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur dan memprosesnya dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-undang nomor 10 thun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nmr 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” ujar Brino Tolok.
Sementara itu, Ignasisus Silikaba Ladopurap, Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga, Panwaslih Kabupaten Lembata, mengatakan, empat laporan yang dilayangkan hari ini deliknya sama seperti pengaduan seblelum penetapan dan pengundian nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati.
“Kami sudah terima pengaduan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2017. Ada empat pengaduan yang kami terima hari ini. Saat ini seorang komisioner Panwaslih sedang berada di Jakarta untuk mengkonsultasikan laporan masyarakat itu. Jika hasil konsultasi menghendaki kami merekomendasikan membatalkan pencalonan kepada KPU, pasti kami lakukan namun harus sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ignasius.(sandrowangak)