Boli Lewa Ngaku Siap Bertanggungjawab Bila…

Beranda » Politik » Boli Lewa Ngaku Siap Bertanggungjawab Bila…

suluhnusa.com – Ketua Panwaslu Lembata, bersama dua orang anggota Panwas Lembata mengaku siap bertanggungjawab secara hukum terkait surat rekomendasi mereka yang yang menyatakan ada dugaan pelanggaran undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Rafael Boli Lewa, yang ditemui suluhnusa.com, 24 Oktober 2016 di Kantor KPUD Lembata mengaku siap bertangggungjawab.

Boli Lewa ditanya terkait pendapat beberapa pihak yang menilai surat rekomendasi panwaslu Lembata itu sebagai upaya menjegal Yentji Sunur, yang maju lagi mencalonkan diri berpasangan dengan Tomas Ola Langoday dengan sandi keramat SUNDAY.

Menjawab pertanyaan itu, Boli Lewa menegaskan pihaknya tidak bermaksud atau tidak berupaya menjegal salah satu paket calon.

“Kami netral. Kami tdak mendukung calon tertentu atau kami tidak berupaya menjegal calon tertentu”, tegas Boli Lewa.

Menurut Boli Lewa, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada KPUD Lembata dalam rangka mengingatkan.

Disinggung terkait definisi petahana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor.302/VI/2015, Boli Lewa singkat menjawab terlalu banyak penafsiran.

Dan definisi petahana menurut Boli Lewa sebagai Ketua Panwaslu Lembata adalah Bupati atau wakil bupati yang maju lagi dalam pilkada.

“Petahana itu bagi saya bupati atau wakil bupati yang memutuskan maju lagi dalam pilkada”, ungkap Boli Lewar sembari menegaskan dirinya siap bertanggungjawab secara hukum terkait surat rekomendasi panwas tersebut.

Dalam surat rekomendasi itu Panwas Lembata tidak menulis secara jelas bahwa Eliazer Yentji Sunur adalah petahana.

Surat yang ditandatangani oleh tiga anggota panwas yakni Rafael Boli Lewa sebagai Ketua dan Lambertus Bala Koli dan Ignasius Silikaba Ladopurab masing masing sebagai anggota. Bahkan surat tertanggal 23 Oktober 2016 itu tanpa ada tembusan ke pihak lain yang berkepentingan.

Bukti bukti yang diajukan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kajian oleh panwas tercantum sebanyak empat bukti.

Pertama, SK Bupati Lembata tanggal 15 Juli 2016 nomor 493 tahun 2016, Kedua, SK Bupati Lembata tanggal 29 Juli 2016 dengan nomor 536 tahun 2016, Ketiga SPT tanggal 25 Juli 2016 dengan nomor BUK.870/1158/BKD/2016, Keempat, SPT tanggal 26 Juli 2016 nomor BUK.870/1206, 1207, 1208, 1209, 1210/BKD/2016.

Dari Fakta, Dasar hukum kajian dan keterangan pihak pihak yang dimintai keterangan, terdapat satu fakta yakni pads item ke sebelas Panwas Lembata menulis, bahwa akhir masa jabatan Eliazer Yentji Sunur adalah tanggal Agustus 2016.

Sementara pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 21 sampai 23 September 2016.

Nah, masa jabatan Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata dan Viktor Mado Watun sebagai wakil bupati Lembata sudah berakhir 25 Agustus 2016 sebelum.masa pendaftaran dibuka KPUD Lembata.

Apakah Yentji masih disebut Petahana sesuai surat edaran KPU Pusat nomor 302/VI tahun 2015 ? (Panwas Lembata, Rafael Boli Lewa, KPUD Lembata)

Foto : Surat Rekomendasi Panwas Lembata kepada KPUD Lembata (ist)
Foto : Surat Rekomendasi Panwas Lembata kepada KPUD Lembata (ist)
Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *