Polemik Mutasi Kepsek, Kadis Pendidikan Lembata : “Penetapan SK Kepala Sekolah Berdasarkan Pertek BKN”

Dapodik, pada tahun 2026 ini mengalami perubahan system yang ketat pada akhir bulan Juli 2026 dengan adanya penambahan pada menu...

LEWOLEBA – PENILAIAN anggota DPRD Lembata, Komisi III terkait SK Bupati Lembata yang diduga kangkangi Dapodik dibantah Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.

Sebab penugasan kepala sekolah tahun 2026 dalam kategori pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan merujuk dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah.

Hal ini disampakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus O. Pukan, kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Desa Tokojaeng, usai menghadiri kegiatan launching sekolah tangguh bencana, 24 Oktober 2026.

Wens menjelaskan secara teknis penugasan kepala sekolah sesuai prosedur dan mekanisme melalui system informasi Kementerian Dikdasmen (aplikasi KSPSTK) yang berintegrasi dengan system informasi BKN (aplikasi i-mut).

“Usulan penugasan kepala sekolah dibahas tim pertimbangan kepala sekolah dan direkomendasikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapat persetujuan, yang selanjutnya diupload ke aplikasi KSPSTK bersama dokumen pendukung diantaranya Berita Acara Tim Pertimbangan, surat persetujuan PPK dan dokumen SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang sedang menjabat sejak pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir. Semua usulan beserta dokumen tersebut diverifikasi oleh BKN melalui aplikasi i-mut (integrated mutation)”, jelas Wens.

Hasil rekomendasi tersebut diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan SK Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan.

Lebih jauh ia menjelaskan semua usulan penugasan kepala sekolah Kabupaten Lembata dilakukan melalui layanan system informasi (aplikasi) baik Kementerian Dikdasmen dan BKN dan mendapat pertimbangan teknis BKN, sehingga penugasan kepala sekolah Kabupaten Lembata memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk itu SK Bupati tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan Kepala Sekolah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Berita terkait:

Mutasi Kepala Sekolah di Lembata Bermasalah, SK Bupati Diduga Kangkangi Dapodik


Pembaharuan aplikasi

Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Ignatius Dewantoro Liarian, S.Fil., M.Si menjelaskan  SK Penugasan kepala sekolah itu diupload ke akun aplikasi SIASN milik masing-masing kepala sekolah yang langsung terintegrasi dengan aplikasi Dapodik sehingga status dan data kepegawaian yang mengaami perubahan terupdate pada system informasi.

Berhubung aplikasi SIASN beberapa waktu lalu mengalami gangguan system (eror) maka dialihkan untuk diinput secara manual pada aplikasi i-mut.

Dan bidang mutasi BKPSDM Kabupaten Lembata telah melakukan penginputan SK Penugasan Kepala Sekolah Kabupaten Lembata Tahun 2026 dan sedang berproses pada system informasi BKN yang berintegrasi dengan system dapodik Kementerian.

“Jadi terhadap persoalan ke tiga guru yang mengadukan nasib mereka di lembaga DPRD Kabupaten Lembata kami sudah berikan penjelasan kepada mereka baik secara aturan, prosedur bahkan solusi. Dapodik, pada tahun 2026 ini mengalami perubahan system yang ketat pada akhir bulan Juli 2026 dengan adanya penambahan pada menu atau fitur RSDM (Ruang Sumber Daya Manusia Pendidikan Indonesia) dimana ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah terkunci secara otomatis sesuai dengan ANJAB dan ABK pada satuan pendidikan masing-masing sehingga penugasan guru harus disesuaikan dengan kebutuhan pada ANJAB dan ABK di ruang satuan pendidikan”, ungkapnya. 

Sementara SK Penugasan kepala sekolah dilakukan sebelum dirilis aplikasi baru RSDM pada dapodik maka proses konsultasi dan koordinasi perubahan system dimaksud tetap dilakukan dengan kementerian.

Kepala sekolah yang diberhentikan, Jabatan PTK belum diisi dan harus dilakukan konsultasi ke operator dinas melalui menu manajemen dinas yang kini berubah menjadi manajemeen RSDM dimana terbaca ANJAB dan ABK pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Guru mata pelajaran atau guru kelas.

Untuk terdata maka perlu dilakukan pemindahan salah satu guru mata pelajaran atau guru kelas yang lebih ke satuan pendikan lain yang kosong sesuai dgn kebutuhan ANJAB/ABK di RSDM dan prosesnya sedang dilakukan pemetaan dan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan ANJAB/ABK pada RSDM. SK Penugasan kepala sekolah tersebut perlu dilaksanakan minimal 1-3 bulan sehingga ketika diusulkan mutasi ke BKN tidak ditolak.

“Kita bergerak bersama untuk membangun dunia pendidikan Lembata dengan hati dan didukung dengan kinerja untuk peningkatan kualitas pendidikan bukan sebaliknya dengan ego dan kepentingan tertentu. Kebijakan Pendidikan Nasioanl mengalami dinamika dan transformasi maka kita perlu menyesuaikan dan berkordinasi dengan pemerintah tingkat atas yang mengelola layanan pendidikan dengan system diigitalisasi pendidikan”, jelas Wanto



Sebelumnya diberitakan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Lembata menimbulkan persoalan serius. Data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata. Imbasnya ada satuan Pendidikan yang memiliki dua kepala sekolah.

Sebagai contoh, SMPN 2 Satap Ile Ape Timur dalam dapodik masih terdata Elias Bengaman sebagai Kepala Sekolah sementata SK Bupati Lembata memutasi Yustina Luku dengan jabatan yang sama di sekolah tersebut. Yustina Luku sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN I Nubatukan.

Imbassnya, dapodik SMPN 2 Satap Ile Ape Timur tidak dapat disinkronkan. Sebab selain terdapat dua Kepala sekolah, Elias Bengaman dalam SK Bupati ditempatkan sebagai guru Bantu agama Katolik pada sekolah tersebut padahal sudah ada guru agama yang mengajar disana.

Paranya, status para mantan kepala sekolah tidak jelas, data tidak valid, hingga terancamnya tunjangan sertifikasi guru.


 


Persoalan ini disampaikan langsung perwakilan guru dan Kepala sekolah kepada Komisi III DPRD Lembata, Kamis, 24 September 2026.

Kedatangan Yustina Luku, Valentinus Stefanus dan Elias Bengaman ini mewakili 29 kepala sekolah yang bermasalah dalam SK Bupati Lembata nomor 554 tahun 2026 tertanggal 27 Juli 2026.+++


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *