KALABAHI — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengambil langkah konkret menindaklanjuti polemik pengakuan kontraktor asal Kupang, OM alias Ongki Manafe, yang sebelumnya menyebut adanya pemberian uang kepada empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor.
Sejak Kamis, 24 September 2026, Irda Alor mulai melakukan pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Kepala Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah pimpinan daerah berkaitan dengan informasi yang telah berkembang dan menjadi perhatian publik.
Pejabat yang pertama menjalani pemeriksaan pada hari ini adalah YL, yang disebut berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tiga pejabat lainnya akan dipanggil dan diperiksa sesuai jadwal yang ditetapkan Irda.
“Yang pertama diperiksa hari ini YL. Untuk tiga lainnya akan dijadwalkan pada waktu berikutnya,” ujar Djobo.
Menurut Djobo, Irda serius menindaklanjuti persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan yang dilaporkan kepada Bupati Alor.
“Kalau dalam pemeriksaan terbukti bersalah atau tidak, hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati,” kata Djobo.
Selain memeriksa empat pejabat yang disebut dalam pengakuan kontraktor tersebut, Irda Alor juga telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ongki Manafe.
Djobo berharap Ongki memenuhi panggilan tersebut sehingga keterangannya dapat dikonfrontasikan dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Selanjutnya, ketika ditanya mengenai kemungkinan Ongki kembali tidak memenuhi panggilan, Djobo meminta agar hal tersebut tidak disimpulkan terlebih dahulu.
“Jangan berkesimpulan seperti itu dulu. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Djobo juga mengaku belum mengetahui secara langsung mengenai informasi bahwa Ongki Manafe disebut telah membuat pernyataan yang membantah atau menarik kembali keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Namun, apabila benar terdapat perubahan pernyataan, menurut Djobo, persoalan tersebut idealnya disampaikan secara terbuka dan melalui mekanisme yang jelas.
“Kalau memang demikian, mestinya tidak hanya melalui surat pernyataan. Etikanya, dia juga harus memuat melalui media sebagaimana awal yang dia sampaikan,” kata Djobo.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut nama baik empat pejabat yang disebut dalam pengakuan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap citra Pemerintah Kabupaten Alor.
“Persoalannya bukan hanya berkaitan dengan nama baik empat pejabat itu, tetapi dia telah mencoreng nama daerah,” tegas Djobo.
Untuk diketahui, polemik ini sebelumnya telah mendapat perhatian Pemkab Alor. Sekretaris Daerah Alor disebut telah meminta Irda menindaklanjuti informasi mengenai empat pejabat yang dikaitkan dengan pengakuan kontraktor tersebut.
Pemeriksaan Irda kini menjadi tahapan penting untuk menguji keterangan para pihak secara administratif dan menemukan fakta berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.+++
j.k
