LEMBATA – BUPATI Lembata, P. Kanisius Tuaq disomasi oleh salah seorang pengusaha asal Denpasar, Chatarina Setiawati Sigit yang belakangan diketahui sering dipanggil Rina.
Somasi ini bersifat istimewa dan dilayangkan oleh kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners terkait kewajiban pembayaran hutang atas nama Chatarina Setiawati Sigit.
Nilai kewajiban tersebut mencapai Rp727.968.915 termasuk bunga pinjaman.
Dalam somasi bernomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026, dan beredar bebas di beberapa WAG masyarakat Lembata.
Dalam somasi tersebut kuasa hukum menegaskan bahwa perjanjian pinjaman dan pembayaran termin pekerjaan telah berlangsung sejak tahun 2024. Namun hingga kini, kewajiban pelunasan belum dilakukan sehingga dianggap wanprestasi.
Dalam daftar rincian utang yang menjadi satu kesatuan dari Somasi tersebut tercantum total pinjaman yang tersebut digunakan lebih banyak oleh Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir.
Berdasarkan perjanjian, total pinjaman pokok mencapai Rp387.316.064 dengan bunga berjalan sebesar Rp300.652.851.
Beberapa komponen pinjaman antara lain:

Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, ketika dikonfirmasi Suluhnusa.com, 30 Agustus 2026 mengungkapkan masalah itu sudah diselesaikan.
“Masalah itu sudah diselesaikan. Tidak ada masalah lagi. Ada orang datang kasih kenal dan dorang bantu tanpa ada perjanjian proyek atau pekerjaan apapun. Itu murni bantuan. Dan sudah selesai masalahnya. Itu masalah pribadi. Tidak ada kaitan dengan jabatan”, ungkap wakil Bupati Lembata.
Kuasa Hukum Tak Mau memberikan pernytaaan
Sekalipun dalam somasi Kuasa hukum Chatarina Setiawati Sigit, melalui kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners menegaskan keterlambatan pembayaran telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi kliennya tetapi tidak mau memberikan pernyataan ketika di konfirmasi Suluhnusa.com, 5 September 2026.
Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dikonfirmasi terkait kebenaran somasi ini dengan mengajukan beberapa pertanyaan tetapi tidak mau memberikan pernyataan kepada media.
“Selamat sore kk (kaka_red). Sebelumnya salam kenal dan secara pribadi saya sangat dekat dengan Wartawan tapi mohon maaf terkait hal ini (Somasi kepada Bupati Lembata_red) kami tidak memberikan statement apapun, terima kasih banyak kk (kaka_red)”, ungkap Bessi melalui pesan whatsApp yang dikirim kepada suluhnusa.com.
Dalam surat somasi itu kuasa hukum memperingatkan somasi ini tidak diindahkan maka akan dinempuh langkah hukum.
Bupati Kanis : “Saya Minta Masyarakat Lembata Jangan Muda Terprovokasi Dengan Isu”
Bupati Kabupaten Lembata, P. Kanisius Tuaq kepada media di Lembata, 5 September 2026 menyampaikan pernyataan tegas terkait isu somasi yang sedang ramai dibahas di ruang publik dan media sosial.
Bupati Kanis menjelaskan dirinya menghormati persoalan tersebut tidak ada kaitan semuanya tugas fungsi dan jabatan baik sebagai Bupati maupun pasangannya Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir.
“Saya ingin memberikan penjelasan tegas dan jelas terkait somasi yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial. Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas, persoalan yang menjadi dasar somasi ini adalah urusan pribadi, dan tidak ada kaitan sama sekali dengan proyek pemerintah, keuangan daerah, aset daerah, maupun kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Tidak ada satu pun hal yang disinggung menyentuh tugas, fungsi, maupun wewenang jabatan saya”, tegas Bupati Kanis.
Bahkan ia menyayangkan banyak pihak sedang menggunakan isu ini untuk memecah belah dirinya dan pasangannya.
“Saya menegaskan, persoalan ini tidak boleh dan tidak akan dijadikan alasan atau bahan untuk menimbulkan keretakan, pertentangan, atau polemik antara Bupati dan Wakil Bupati. Kami tetap berdiri tegak, bersatu, dan menjalankan amanah rakyat secara bersama-sama. Keharmonisan pemerintahan adalah syarat utama pelayanan, dan saya akan menjaganya terus”, ungkap Bupati Kanis.
Menurutnya Kepentingan masyarakat Lembata jauh lebih besar, jauh lebih penting, dan jauh lebih utama dibandingkan urusan pribadi siapa pun.
“Saya tidak akan masuk ke ranah menghakimi siapa yang benar atau salah. Ada jalur hukum yang berlaku, ada aturan yang harus diikuti. Selesaikanlah persoalan itu di tempat yang tepat, melalui mekanisme hukum yang sah dan adil. Jangan bawa urusan pribadi ke ranah publik, apalagi mengaitkannya dengan nama baik lembaga pemerintahan”, jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta seluruh masyarakat Lembata agar tidak mudah terprovokasi. Jangan membuat kesimpulan hanya dari potongan berita, kabar simpang siur, atau unggahan di media sosial yang belum tentu benar.
Ia berkomitmen persoalan itu tidak mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan semua urusan rakyat Lembata.
Baginya, jabatan adalah amanah, bukan alat kepentingan pribadi. Pemerintahan Kabupaten Lembata tetap solid, tetap berjalan, tetap fokus bekerja. Pelayanan publik tidak akan terhenti, pembangunan tidak boleh terhambat, kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
“Kanis – Nasir tetap satu dan tidak retak karena persoalan ini. Kami tetap menjadi suami istri yang harmonis dalam menahkodai Lembata. Mari kita jaga Lembata tetap damai, tetap aman, tetap teduh”, tutup Kanis.
Sementara itu Chatarina Setiawati Sigit, S. Farm., Apt., SH, diketahui adalah seorang owner PT. CML Metro Madika yang bergerak di bidang kesehatan dan memiliki kepedulian terhadap kanker leher rahim di wilayah Bali Nusra. Suluhnusa sedang berusaha mendapatkan pernyataan dari yang bersangkutan tetapi sampai berita ini ditulis belum mendapat jawaban resmi.
+++
sandro.wangak
