KALABAHI – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor. Kali ini menyeret oknum Kepala Desa dan oknum Camat yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan upah masyarakat dalam program padat karya belum dibayarkan.
Informasi tersebut diungkapkan seorang sumber terpercaya kepada media ini, Jumat 29 Mei 2026. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut, persoalan bermula saat terjadi pergantian kepemimpinan dari almarhum Kepala Desa Mauta, Jekonya Awang kepada kepala desa terpilih Oktovianus Jalla.
Menurut sumber, terdapat dana SILPA sebesar Rp200 juta yang sebelumnya berada di bendahara desa yang dialokasikan untuk pembayaran upah masyarakat dalam proyek padat karya.
“Setelah kepala desa baru terpilih, uang SILPA itu diminta dari bendahara. Bendaharanya Omri Gerimu. Jumlahnya Rp200 juta,” ungkap sumber.
Dana tersebut, lanjut dia, kemudian diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Namun Sebanyak Rp43 juta disebut dipakai membayar tunggakan pajak desa.
Sedangkan sekitar Rp50 juta diduga digunakan oknum camat untuk kepentingan pribadi terkait urusan tes masuk tentara anaknya, sementara Rp100 juta lainnya diduga dipakai kepala desa untuk kebutuhan pribadi.
Akibatnya, masyarakat yang bekerja dalam proyek padat karya hingga kini belum menerima upah mereka sampai saat ini, katanya.
Tidak hanya itu, sumber juga mengungkap adanya dugaan perjanjian tertutup antara kepala desa dengan salah satu pihak ketiga yang kerap menangani proyek dana desa di Kabupaten Alor.
Perjanjian tersebut diduga dibuat untuk menutupi penggunaan dana desa yang telah dipakai lebih dulu. Sebagai gantinya, pihak ketiga dijanjikan pekerjaan proyek desa dengan syarat membantu mencicil dana Rp100 juta yang diduga digunakan kepala desa untuk kepentingan pribadi.
“Mereka buat perjanjian hitam di atas putih. Intinya pihak ketiga nanti dapat pekerjaan proyek desa dan bantu cicil uang yang sudah dipakai itu,” ungkap sumber.
Selain dugaan penyalahgunaan dana, desa, ada juga persoalan lain yaitu terkait proyek pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sumber menyebut pengadaan ternak tersebut belum tuntas. Dari total belasan ekor bibit ternak yang seharusnya didatangkan, baru sebagian yang terealisasi.
“Baru datang sebagian, sisanya belum ada sampai sekarang,” ujarnya.
Anehnya lagi, nama perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan, yakni CV Cahaya Persada Indah, justru diduga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
“Jadi perusahaan yang digunakan mengerjakan ini pengadaan bibit ternak itu diduga dokumennya dipalsukan oleh oknum di pemerintah desa setempat,” terangnya.
Direktur CV Cahaya Persada Indah, Muklis, mengaku terkejut ketika mengetahui nama perusahaannya disebut sebagai pelaksana proyek pengadaan bibit ternak babi di Desa Mauta.
“Jadi nama perusahaan saya yang mengerjakan pengadaan pembibitan ternak babi itu ternyata tidak benar.
Bukan saya pengadaan, saya juga bingung kok tiba-tiba perusahaan atau CV saya muncul dalam pengadaan ternak di Desa Mauta,” tegas Muklis dalam rekaman audio singkat yang diterima media ini.
Muklis menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pengadaan bibit ternak di Desa Mauta.
“Saya tidak tahu ada pengadaan itu. Coba dicek dulu di pihak desa siapa sebenarnya yang kerja pengadaan bibit ternak itu, apakah benar perusahaan kami atau bukan,” tandasnya.
Kasus ini menimbulkan dugaan serius terkait potensi penyalahgunaan Dana Desa, dugaan pencatutan nama perusahaan, hingga indikasi pemalsuan dokumen proyek.
Kepa Desa Mauta Oktovianus Jalla, ketika di konfermasi media melalui chatingan WA pribadinya (29/5) singkatnya menyampaikan akan dijelaskan semuanya.
“Nanti baru saya ceritakan jelas semuanya,” tulisan singkat.+++
j.k
