Ini Syarat Isi BBM Subsidi di Lembata, Kapal Cepat Ina Maria dan Fantasi Juga Gunakan BBM Subsidi, Kok Bisa?

Beranda » Bisnis » Ini Syarat Isi BBM Subsidi di Lembata, Kapal Cepat Ina Maria dan Fantasi Juga Gunakan BBM Subsidi, Kok Bisa?

LEWOLEBA – Dalam kondisi sulit untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Lembata, publik resah karena kapal cepat Fantasi Express dan Ina Maria juga diizinkan menggunakan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite.

Sementara itu masyatakat yang ingin mendapatkan BBM subsidi jenis pertalite di semua SPBU harus melengkapi kendaraan dengan surat surat termasuk pajak dan STNK.

Kelengkapan kendaraan berupa Nomor Polisi, STNK dan Pajak sebagai syarat pengisian BBM subsidi ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH.,S.I.K saat melakukan sidak di SPBU Waijarang dan Tanah Merah, Sabtu, 15 Maret 2025.

Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim, Doni Sare dan Kasatlantas Abdul Malik melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dua SPBU yang ada di Kabupaten Lembata guna mengurai kemacetan karena aantrian BBM

Sidak tersebut dilakukan oleh Kapolres disebabkan beberapa hari terakhir tampak terlihat antrean panjang di salah satu SPBU serta naiknya harga BBM bersubsidi di Kabupaten Lembata.

Kapolres Putra Astawa mengatakan dalam situasi seperti ini diharapkan semua pihak mampu bekerjasama menjaga sehingga bisa menjaga pendistribusian BBM sesuai peruntukannya.

“Diharapkan kita semua bisa bekerjasama menjaganya, sehingga pendistribusian BBM sesuai peruntukannya,” Harap Kapolres Lembata ini.

Ia juga menambahkan, bahwa hari Senin nanti dia akan mengirimkan personil Polres Lembata untuk menjaga ketertiban dalam hal pengisian BBM di SPBU yang ada.

“Hari Senin  (Hari ini-Red) saya akan mengirimkan personil dari Polres untuk menjaga ketertiban, jadi yang punya kendaraan bermotor yang memiliki surat-surat lengkap serta yang tertib pajak saja yang bisa dilayani, tujuannya agar sesuai dengan peruntukkannya,” Ucap I Geda Eka Putra.

Terkait penggunaan Barcode untuk Nelayan maupun pertanian nanti akan ditertibkan agar tidak menjadi persoalan dan antrean panjang.

“Kita akan mentertibkan yang menggunakan barcode, karena rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait itu hanya untuk yang benar-benar pada posisinya, ya kalau nelayan ya yang benar-benar nelayan, jadi diharapkan tepat sasaran itu rekomendasinya,” Kata Gede Eka Putra.

Lanjutnya, bila di lapangan nanti ada anggota yang menemukan oknum yang menggunakan rekomendasi itu dan dicek ternyata yang bersangkutan tidak sesuai dengan profesinya maka akan kami tindaklanjuti.

“Kami tidak segan memberikan sanksi pidana kepada yang terbukti mencari keuntungan dengan melakukan kecurangan,” tegasnya.

Stef Paokuma, Pengelola SPBU Waijarang mengatakan terkait rekomendasi dari dinas itu sudah ada beberapa yang diblokir, jadi kalau ada yang masih menggunakan itu ketika kami Scan tidak bisa.

“Itu rekomendasi sudah ada sebagian yang diblokir, dan kami juga memberikan bensin itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas, kami kerja juga sudah sesuai aturan yang ada.” Tandas Stef.


Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa didampingi Kasat Reskrim Doni Sare saat melakukan sidak di SPBU Waijarang

Fantasi dan Ina Maria Gunakan BBM Subsidi

Masyarakat Lembata resah karena Kapal Cepat Fantasi Expres dan Ina Maria yang saban hari melayani penumpang rute Lewoleba Larantuka PP diketahui menggunakan Bahan Bakar Subsidi jenis Pertalite.

Pantauan media, pihak pengelolaan Kapal Cepat Fantasi express dan Ina Maria sudah beberapa hari ini mengambil BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU Waijarang.

Owner Kapal Cepat Fantasi Express, Benediktus Lelaona juga membenarkan ketika dikonfirmasi SuluhNusa.Com,  17 Maret 2025 terkait penggunaan BBM Subsidi.

Menurut Lelaona, pihaknya tidak melanggar aturan karena berdasarkan peraturan BPH migas.

Senada dengan Lelaona, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, John Arimon, kepada SuluhNusa.Com, 17 Maret 2025 menjelaskan berdasarkan peraturan BPH migas Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pasal 5 point (5), Konsumen pengguna sektor transportasi meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diiusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan.

“Untuk KM Fantasi Express dan Ina Maria adalah jenis pelayanan rakyat (Pelra). Karena mereka melayani penumpang dan jenis motor tempel. Dan bukan atas rekomendasi Dinas Perhubungan tetapi rekomendasi dari BPH Migas. Mereka, pihak pengelolaan kapal cepat mengisi dokumen melalui aplikasi untuk mendapatkan rekomendasi dari BPH Migas”, tegas Arimon.

Menurut Arimon, Permohonan rekomendasi diajukan melalui aplikasi X Star dan diverifikasi oleh BPH migas.

“Penomoran dan penerbitan Barcode oleh BPH migas dan kami hanya menandatangani setelah penerbitan rekomendasi oleh BPH migas lewat aplikasi X Star. Jadi bukan rekomendasi dari kami, Dinas Perhubungan”, tegas Arimon. +++sandro.wangak


Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *