Ama Raya Apresiasi Polres Lembata, Besok Otopsi Jenasah Kades Laranwutun Dilakukan

Masih berpotensi memanggil tiga sampai empat orang saksi lagi. Memang polres Lembata terus mengumpulkan bukti dan petunjuk. Masih dalam proses...

LEWOLEBA – PROSES hukum dugaan kematian Kepala Desa Laranawutun yang diduga tidak wajar menjadi prioritas Polres Lembata.

Menjawab desakan keluarga dan masyarakat Desa Laranwutun malalui aksi damai beberapa waktu lalu yang meminta cukup lirik lagu saja yang gaya lambat, otopsi jangan, Polres Lembata memastikan otopsi jenasah kades akan dilakukan besok, Kamis, 30 April 2026.

“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi giat otopsi jenasah Kades Laranwutun”, ungkap Kapolres Lembata, Nanang Wahyudi melalui Kasie Humas Polres Lembata  Ona Patipelohi.

Otopsi jenasah Kades Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Informasi yang dihimpun media di Polres Lembata, sebanyak 1 dokter dan 2 asisten akan melakukan bedah jenasah Kades Laranwutun.

“Besok pagi baru dokter forensik tiba dengan pesawat dari Kupang ke Lewoleba. Ada agenda lain di Polres Lembata dan selanjutnya ke Desa Laranwutun untuk otopsi”, ungkap sumber Suluhnusa di Polres Lembata yang meminta namanya tidak ditulis, 29 April 2026.

Kuasa Hukum Keluarga korban, Rafael Ama Raya Lamabelawa ketika dihubungi Suluhnusa memberikab apresiasi kepada Polres Lembata.

“Otopsi jenasah adalah bagian dari proses hukum. Memang masih dalam tahap penyelidikan oleh polres Lembata. Kami mengapresiasi polres Lembata yang sudah mendatangkan  dokter forensik untuk melakukan otopsi agar penyebab kematian Kades Laranwutun menjadi lebih jelas”, ungkap Ama Raya.

Dugaan Pembunuhan 

Sebelumnya salah satu tokoh Lembaga Adat Desa Laranwutun, Yohanes Dolu Nilan menegaskan bahwa masyarakat Waipukang menduga meninggalnya Kepala Desa Polikarpus Demong ini bukan karena kecelakaan sehingga perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui kebenaranya.

“Kami minta untuk melakukan otopsi sehingga bisa tahu kematian kepala desa ini kecelakaan atau karena hal lain,” ungkap Yohanes.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Plt Kepala Desa Laranwutun, Daniel Hading.

“Sebagai Pemerintah Desa Laranwutun dan atas nama masyarakat desa Laranwutun mendukung kerja kepolisian untuk almarhum ini bisa diotopsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Alm Polikarpus ditemukan tak sadarkan diri pada 08 Februari 2026 di tepi jalan Desa Watodiri. Ia lalu dilarikan ke RSUD Lewoleba. Setelah Lima hari mendapatkan perawatan, Ia dinyatakan meninggal dunia.

Dionisia Hadi Putra Nilan salah satu kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kondisi motor Alm Polikarpus mulus, tidak nampak bekas kecelakaan. Begitupun tanda-tanda kecelakaan pada tubuh Alm Polikarpus juga tidak ada.

“Kondisi korban itu hampir tidak terlihat kasat mata. Dari hasil gelar perkara itu, dari ahli yang dihadirkan kepolisian itu tidak bisa menyimpulkan kematiannya, makanya kami keluarga melaporkan kembali karena ini ada kejanggalan,” ujar Don.

Wakapolres Lembata Minta Masyarakat berikan kepercayaan kepada Penyidik

Wakapolres Lembata, Kompol Muhammad Fakhruddin,S.Sos., M.Hum. CIAS,CELM,CPPSDM sebelumnya kepada media menjelaskan, pihaknya memberikan atensi serius dalam penahanan kasus kematian Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan dokter forensik di Kupang untuk melakukan otopsi akhir bulan, 30 April 2026. Kami bahkan mengutus kasat reskrim dan kanit untuk berkomunikasi, bertemu langsung dengan  dokter dan sudah dijadwalkan. Bahkan transportasi dan akomodasi disiapkan oleh kami demi pelayanan kepolisian kepada masyarakat”, ungkap Wakapolres Rudy.

Dan besok 30 April 2026 dokter Forensik tiba di Lewoleba untuk melakukan bedah jenasah Polikarpus di Desa Laranwutun dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Penyidik reskrim polres Lembata, ungkap Wakapolres Rudy, terus mengumpulkan bukti dan sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

“Masih berpotensi memanggil tiga sampai empat orang saksi lagi. Memang polres Lembata terus mengumpulkan bukti dan petunjuk. Masih dalam proses penyelidikan”, tegas Rudy.

Lebih jauh Rudy meminta agar keluarga dan masyarakat proaktif memberikan informasi termasuk petunjuk agar kasus ini menjadi terang.

“Kami tetap melakukan proses ini dengan prinsip kehati hatian agar tidak salah dalam menetapkan tersangka dan pasal, bukan berati kasus ini jalan di tempat atau lambat. Kami terus melakukan  proses hukum sesuai aturan. Masyarakat harus berikan kepercayaan kepada kami”, tegasnya.

Dalam proses penanganan hukum kematian Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon yang diduga tidak wajar, demikian Wakapolres Rudy, Polres Lembata selalu terbuka dan transparan memberikan informasi perkembangannya kepada pihak keluarga juga publik Lembata termasuk hasil gelar perkara usai otopsi.

Pernyataan Wakapolres Lembata ini menjawab harapan massa aksi Warga Waipukang, melalui tulisan Cukup BBM saja yang macet, Penangan Kasus Kematian Kades Laranwutun, Jangan+++


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *