LEWOLEBA — Mewakili Bupati Lembata, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Atu’walupang, Kecamatan Buyasuri.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Lewoleba, Kementerian Agama Kabupaten Lembata, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lembata, Camat Buyasuri, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Atu’walupang, serta para peserta sidang pelayanan terpadu.
Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sidang Terpadu. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah melalui Dukcapil, dan Kementerian Agama.
“Melalui layanan satu pintu, masyarakat dapat langsung memperoleh putusan pengadilan, buku nikah, hingga dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sidang terpadu ini difokuskan pada perkara isbat nikah, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri karena berpotensi merugikan perempuan dan anak, terutama terkait hak waris dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag., menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, perkawinan harus sah secara agama dan wajib dicatatkan secara administratif agar memiliki kekuatan hukum.
“Pencatatan perkawinan sangat penting untuk melindungi hak-hak istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa layanan isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, serta menegaskan bahwa proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Adapun biaya pernikahan di luar kantor KUA telah diatur secara resmi dan dibayarkan melalui bank guna mencegah praktik pungutan liar.
Dalam sambutannya, Quintus Irenius Suciadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Pelayanan Terpadu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Legalitas perkawinan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, termasuk hak pendidikan, kesehatan, warisan, serta perlindungan hukum lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata dan tidak sekadar bersifat seremonial, serta menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pemerintah Kabupaten Lembata, lanjutnya, sangat mendukung kegiatan kolaboratif seperti ini karena mampu membantu masyarakat memperoleh dokumen resmi secara mudah, cepat, dan tanpa biaya yang memberatkan.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan plakat apresiasi dari Pengadilan Agama kepada Bupati Lembata, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata. Selain itu, piagam penghargaan juga diserahkan kepada Camat Buyasuri, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan dan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, guna mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkualitas di Kabupaten Lembata. +++firman.ama
