Tak Mampu Bayar Denda Kerugian 800 Juta, Koruptor Puskesmas Bean Dihukum Penjara Dua Tahun Lagi

LEWOLEBA – TERPIDANA kasus Korupsi Puskesmas Bean, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara karena tidak bisa membayar denda sisa kerugian negara sejumlah 800 juta.

Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan kasasi membayar uang pengganti atau denda ketuihain negara sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) terkait kasus korupsi pembangunan puskesmas Bean tahun 2019.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Kecamatan Buyasuri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, Kamis, 28 Agustus 2025.

Untuk diketahui, sebelumnya penanganan perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 14 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar,S.H., menyebutkan, Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara.


Lanjut Kajari Lembata, Adapun jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah di sita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan.



Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 14 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Terpidana Johansyah masih memilki tanggungjawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 826.828.313,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara,” tegas Kajari Raden.


Menurutnya, Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

“Dengan adanya penyetoran ini, dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas, ” ujar Kajari Lembata dalam harapnya.

Komitmen Tegas dari Kejaksaan Negeri Lembata akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa

Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Lembata, Yohanes Mangara Uli Simarmata, mengungkapkan sisa denda kerugian negara tersebut sudah tentu tidak bisa dibayarkan karena tenggat waktu satu bulan setelah amat putusan sudah berakhir.


“Saat ini kami penyidik sedang menyita terpidana Johansyah selanjutnya dilelang untuk mengganti sisa denda kerugian negara. Akan tetapi jika aset yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka terpidana Johansyah akan menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara”, tegas Kasie Pidsus Simarmata. 


Lebih rinci Simarmata mengungkapkan total kerugian negara dari kasus pembangunan Puskesmas Wairiang fi Bean dihitung dari denda keterlambatan senilai Rp. 466.545.534 dan cacat mutu senilai Rp. 550.282.779.

Dari total kerugian negara 1.016.828.313 ini penyidikan kejaksaan berhasil menyita 190.000.000  untuk disetor ke kas negara. Dalam amat putusan tingkat kasasi terpidana Johansyah dihukum 4 tahun subsider 2 tahun penjara.

Kasus Puskesmas Bean ini sudah memiliki keputusan incrah sementara Puskesmas wowong masih dalam proses kasasi. +++sandro.wangak





Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *