Stefani, Mahasiswi Berprofesi Mucikari Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

KUPANG – WANITA muda berstatus mahasiswi. Stefani namanya. Umurnya baru 20 tahun. Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Ia bertindak sebagai penyedia jasa esek esek demi memuaskan napsu bejad mantan Kapolres Ngada yang sebelumnya membookinh Stefani melalui aplikasi michat. Moral bejat. 

Stefani (20) mahasiswi salah satu perguruuan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga ( 6 ) kepada AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.

Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT.

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka ditahan.

“Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena  yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata  Kombes Patar Silalahi, 25 Maret 2025.

.Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juga Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Disebutkan AKBP Fajar, Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).

“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda,” sebut Kombes Patar Silalahi.

Setelah itu Stefani mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda.

“Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” ungkap Kombes Patar Silalahi.

Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda.

Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.

Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun.

Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu. Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja (6).

Dia mengantarkan sibocah, Kamboja kepada AKBP  Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita  dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh menunggu di kolam renang.

AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya. Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Eks Kapolres Ngada juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (dark web). Polri masih mendalami motif AKBP Fajar melakukan perbuatan dimaksud.

Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kepolisian menerima informasi pada 22 Januari 2025 tentang dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Ditreskrimum kemudian menyelidiki informasi tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.

Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.

Pada saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap eks Kapolres Ngada. Dalam proses ini, Div Popam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba. Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.+++goe/sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *