suluhnusa.com_Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Flores Timur merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di desa Pamakayo.
Melalui suratnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Flores Timur yang bernomor 147/DUS.21/Panwaslu.FLT/VII/2014 merekomendasikan pemungutan dan perhitungan suara Ulang, pada TPS 1 di desa Pamakayo Kecamatan Solor Barat.
Di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) kabupaten Flores Timur termuat beberapa fakta hasil temuan Panitia pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Solor timur diantaranya, ditemukan 14 orang warga yang berasal dari pulau Jawa datang ke TPS 1 Pamakayo Kecamatan Solor Barat dan diperkenankan oleh petugas KPPS untuk melakukan pencoblosan surat suara.
Bahwa warga sebagaimana dimaksud baru berdomisili di Desa Pamakayo kecamatan Solor Barat kurang lebih 19 hari sebelum hari – H pemungutan suara
Bahkan 14 warga dimaksud tidak terdaftar pada DPT daerah asal maupun pada TPS 1 desa Pamakayo kecamatan Solor Barat
Memperoleh informasi tersebut, Panwaslu Flotim lalu melakukan kajian dan merekomendasikan pemilihan ulang karena warga dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pemilih khusus tambahan namun dimasukan dalam DPKTB.
Selain itu, terdapat 5 orang warga Pamakayo yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Luar NTT juga ikut memilih walau tidak memenuhi kriteria manapun sebagai seorang pemilih.
Hasil pencoblosan surat suara oleh 19 orang ini, telah diakomodir oleh petugas KPPS dalam perhitungan suara di TPS dan pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS dan PPK.
Bukti atas temuan ini adalah DPT TPS 1 Pamakayo Kecamatan Solor Barat, Form AT Khusus- PPWP dan Form C7- PPWP.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dari dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Flores Timur merekomendasikan kepada KPUD setempat untuk melakukan pemilihan Ulang adalah, Pasal 2 huruf d Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan pemilu ‘Penyelenggara pemilu berpedoman pada asas kepastian hukum”
Kejadian empat belas warga yang berasal dari pulau Jawa sebagaimana tercantum dalam Form AT khusus yang diijinkan oleh Petugas KPPS untuk melakukan pemilihan dan atau pencoblosan surat suara di TPS 1 Pamakayo Kecamatan Solor Barat yang kemudiaan surat suara tercoblos diakomodir dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah bertentangan dengan asa kepastiaan Hukum baik dari aspek syarat pemilih yang menggunakan hak pilih, maupun akurasi data rekapitulasi perolehan suara pasangan calon.
Selain pasal 111 ayat 1 huruf a dan b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (1) pemilih berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi a, pemilih terdaftar pada daftar pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan dan b, Pemilih yang terdaftar pada daftar pemili tambahan (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/ TPSLN dengan menunjukan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/ TPSLN
Berdasarkan dokumen – dokumen daftar pemilih, 19 warga sebagaimana dimaksud tidak terdaftar dalam DPT baik di daerah asal maupun di TPS 1 Pamakayo kecamatan Solor Barat dan tidak terdaftar pula dalam daftar pemilih tambahan serta tidak memenuhi unsure yang diamanatkan pada ayat (2) diatas”
Pasal 11 ayat (2) huruf a peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
Ayat (1) pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.K PPWP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c angka 2 adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor.
Ayat (2) Pemilih sebagai dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan a. Memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/ RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau identitas lain atau paspor.
Dan Sembilan belas warga yang telah melakukan pemilihan dan atau memberikan suara pada TPS 1 Pamakayo kecamatan Solor Barat tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 11 ayat (2) huruf a.
Surat tertanggal 14 Juli 2014 inipun ditangapi baik oleh Komisi pemilihan Umum setempat, dimana pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2014, di TPS 1 Desa Pamakayo kecamatan Solor Barat di Lakukan Pemungutan dan perhitungan suara Ulang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Flores Timur Rofin Kopong di ruang kerjanya pada Selasa sore 15 Juli 2014, membenarkan bahwa atas rekomendasi Panwaslu Flotim, KPUD telah menyelenggarakan ulang pemilu Presiden dan Wakil presiden di TPS 1 Desa Pamakayo kecamatan Solor Barat.
“Kami sebagai Lembaga Pengawas pemilu membuat rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu Ulang setelah menemukan bukti –bukti di lapangan, rekomendasi kami buat sebagai langkah sadar, yang dilakukan oleh Panwaslu untuk mengadvokasi hak politik masyarakat Pamakayo Kecamatan Solor Barat,” ungkap Kopong.
Sebab kalau tidak, demikian Kopong, dilakukan Pemungutan suara Ulang. “Bisa saja rekapitulasi perolehan suara pasangan calon presiden di kecamatan Solor Barat dinyatakan invalid dan atau alternatif terburuk, adalah bisa saja, totalitas perolehan suara pasangan calon khusus di TPS Pamakayo dinyatakan mubasir”, ungkap Rofin.
Lanjutnya, kami patut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga KPUD Flores Timur yang telah menerima baik dan menjalanakan apa yang telah kami rekomendasikan.
“Walau fakta di lapangan bahwa, partisipasi warga pemilih mengalami penurunan. Yakni pada pemilu 9 Juli 2013 warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 296 dari DPT 371, dan pada pemilu ulang pagi tadi yang menggunakan hak pilihnya adalah 209 orang”, kata Rofin Kopong.
Hadir dalam Pemungutan suara dan perhitungan suara ulang di TPS 1 Desa Pamakayo diantaranya Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringgu bersama asisten Adrifini Djurumana, Juru bicara KPUD Flores Timur Kornelis Abon Tabi, Ketua Panwaslu Flores Timur Rofin Kopong, Anggota Panwaslu Flotim Yasinta Sakera, Ketua PPK Kecamatan Solor Barat dan Ketua Panwascam Kecamatan Solor Timur.(maksimus masan kian)
