Kasus Siswi Meisya, Ama Raya “Motif Cinta Ditolak Terlalu Sederhana Untuk Modus Perbuatan Pidana Biadab ini,Lalu ?”



SULUH NUSA, LEMBATA – KEJAHATAN luar biasa yang dilakukan oleh tersangka CA alias Ko Ci Alias Ci Neng yang menyiram air keras (Air panas yang dicampur Soda Api-Red) kepada Meiya Chtalin Witak alias Meisya (13), 14 Oktober 2024, mendapat sorotan banyak pihak karena motifnya terlalu sederhana, hanya karena perasaan cinta tersangka ditolak oleh korban.

Sebab, modus perbuatan kejahatan yanng tergolong keji tetapi motifnya terlalu sederhana, hanya karena cinta ditolak.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum & Study Kebijakan Public Lembata, Advokat Rafael Ama Raya, S H.,M.H, kepada SuluhNusa.Com, 15 Oktober 2024 di Lewoleba.

Ama Raya menuturkan pihaknya mengecam keras setiap kekerasan baik yang dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual terhadap perempuan dan anak Meisya WItak (13 tahun) yang menjadi korban penyiraman air keras, 14 Oktober 2024, pukul 7:30 Wita di dekat SD Inpres Lewoleba dan kini menderita kebutaan,

Selain mengecam, Ama Raya juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Resort Lembata yang tidak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka CA alias Ko Ci alias Ci Neng mendekam dalam sel Polres Lembata.

“Kita juga mengapresiasi langkah cepat, tegas dari teman-teman Polres Lembata yang sudah menangkap dan menahan CA yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Meisya (13 Tahun),” lanjut Pengacara Muda yang aktif mengadvokasi kasus anak di bawah umur ini.

Sekalipun sudah terungkao pelakunya, Ama Raya menyoroti beberapa kejanggalan, Pertama, motif pelaku melancarkan kejahatan ini.  Kedua, Ama Raya juga menyoroti terkait pilihan Tempat Kejadian Perkara yang oleh tersangka. “Kenapa tersangka CA memilih TKP di jalan umum,” ? dan Ketiga, terkait, Korban Meisya yang tidak tinggal bersama orang tuanya tetapi tinggal bersama kakak tirinya, Indah Miranti Witak.

“Rumah orang tua Korban, David Witak dan Rumah kaka Tiri Korban, Indah Witak berada dalam satu Kelurahan yaitu Kelurahan Lewoleba Selatan. Satu RW yaitu RW 09 hanya beda RT. Rumah David di RT 23 RW 09 sementara rumah Indah di RW 09 RT 21, Kelurahan Lewoleba Selatan. Ini janggal sebenarnya,” tegas Ama Raya.

Menurut Ama Raya, penyidik harus mampu menjawab kejanggalan ini dengan mendalami kasusnya agar motif yang sebenarnya bisa terungkap.

“Kami meminta agar rekan-rekan penyidik dan penyidik pembantu unit PPA Polres Lembata untuk membongkar tuntas motif pelaku tegah melakukan tindakan biadabnya itu agar kita tau niat melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka CA atau Ko Ci atau Cimeng. Apalagi dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka CA melakukan ini dengan sengaja melakukan ini dengan perencanaan yang matang. Timbul pertanyaan kanapa CA sengaja melakukan ini ? Apakah niatnya hanya sekedar melukai ? Membuat lumpuh atau ada niatan menghilangkan nyawa Meisya ? Salah satu petunjuk adalah penyidik harus meminta visum bahkan tes urine agar mengetahui motif perbuatan kesengajaan yang tergolong biadab ini,” tegas Ama Raya.

Sebagai pengacara yang tau benar perilaku hukum di wilayah Lembata, Ama Raya yakin, ada beberapa motif hingga pelaku berani melakukan aksinya itu, bukan hanya motif cinta ditolak melainkan ada beberapa motif yang menjadi alasan kuat melatari perbuatan keji tersangka CA.

“Yang kita harap rekan-rekan penyidik dan penyidik pembantu unit PPA Polres Lembata untuk menggali lebih jauh dari pelaku dan saksi dari orang-orang dekat korban. Sebab perbuatan pidana tidak menutup kemungkinan pra duiga melibat orang terdekat, bahkan orang tua kandung sekalipun.

Menurut Pengacara Muda jebolan Magister Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Yah, kita yakin sekali, masih ada motif lain yang belum terungkap, coba di gali lagi, seperti kedekatan korban dan pelaku sehari-hari seperti apa, kenapa korban sering tinggal berpindah-pindah dari rumah kakaknya ke rumah orang tuanya padahal jarak tempuh rumah kakaknya dan rumah orang tuanya menuju sekolah korban kurang lebih jaraknya hampir sama.

Terkait Tempat Kejadian Perkara, Ama Raya pun merasa janggal karena tersangka CA berani merencanakan kejahatan di lokasi umum, Jalan Raya dan juga saat pagi hari di saat lalu lintas sedang ramai dan warga yang sibuk beraktivitas pada waktu kejadian.

“Begini. Tersangka CA masih ada hubungan keluarga dengan ayah Korban. CA juga masih ada hubungan dan kenal dengan Kaka tiri Korban, Indah Miranti Witak. CA tau rumah Indah, bahkan sering keluar masuk rumah tersebut dan tau Meisya tinggal di sana. Kenapa CA tidak memilih TKPnya di rumah Indah Miranti Witak tetapi lebih memilih jalanan umum? Apakah karena ada dugaan pelecehan Seksual oleh tersangka CA kepada Meisya sudah tercium atau diketahui oleh Indah Miranti Witak ?  Pertanyaan publik Lembata ini harus dijawab oleh penyidik Polres Lembata, hanya dengan mendalami kasus ini,” tegas Ama Raya.

Dia bahkan yakin Meisya bukan sekedar korban penyiraman air keras saja tetapi ada dugaan menjadi korban perbuatan pidana lainnya yang salah satu tersangkanya adalah CA.

“Tersangka CA adalah pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kejanggalan ini agar kasus ini terang benderang, Apakah CA tersangka tunggal ?. Dan sejauh mana pengawasan orang tua korban terhadap pergaulan korban lebih-lebih ketika korban bersama pelaku, apakah korban pernah duduk berdua dengan pelaku dan seperti ketika korban dan pelaku bersama, lalu dimana saja ketika mereka bertemu dan bila motifnya sudah terbongkar dengan baik maka bisa saja ada tersangka baru, dengan tindakan pidana baru atau pidana berlapis,” tegas Ama Raya.

Sementara itu, CA, tersangka penyiraman air keras kepada Meisya, siswi kelas II SMPN I Nubatukan ini, mengaku sengaja menyiram wajah siswi SMPN 1 Nubatukan di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dengan air mendidih yang dicampur soda api (air keras-Red).

CA meracik sendiri air panas tersebut sebelum menyerang wajah Meisya. Pria berusia 45 tahun itu belajar meracik soda api dan air mendidih itu saat masih merantau di Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa, melalui Kasat Reskrim, Donni Sare, yang kepada SuluhNusa.Com di ruangan kerjanya, 15 Oktober 2024,  mengicapkan terimkasih kepada semua warga Lembata dan berbagai pihak dalam membantu pihak Kepolisian Resort Lembata mengungkap kasus penyiraman ini.

“Terimakasih untuk semua apresiasi. Terimakasih juga untuk semua pihak yang sudah membantu kerja polisi dalam mrngungkap kasus ini. Ini berkat campur tangan semua pihak dan karena kuasa Tuhan. Kita pasti dalami kasus ini. Kami pastikan bekerja profesional demi menjaga rasa aman kepada warga Lembata,” ungkap Donni Sare. +++Sandro.wangak

One comment

  1. Harus di usut tuntas. Seperti yg ama raya paparkan d atas. Mungkin ada motif lain. Biar kami masyarakat juga tau pasti. Karena kejahatan biadab yg d lakukan trsangka ini sudah terencana dgn baik. Mohon rekan2 Media,dan Kepolisian Lembata bisa mengusut pristiwa ini sampai tuntas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *