SULUH NUSA, LEMBATA – Kasus pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Bala (33) oleh sekelompok oknum polisi yang diduga kuat dilakukan anggota POLRES Lembata, pada Selasa, 27 Desember 2022, mulai menemui titik terang.
Salah satu saksi Kunci dari tiga orang saksi yang dihadirkan keluarga Korban di Mapolres Lembata sebelum dimintai keterangan sontak menunjuk seorang oknum polisi berinisial ID yang sedang piket, 30 Desember 2022.
ID, Oknum polisi yang diduga termasuk dalam gerombolan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ODGJ Balbo sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Lembata.
Sebelumnya Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto dalam konferensi Pers di Mapolres Lembata, 29 Desember 2022 mengungkapkan pihaknya kesulitan mengindenrifikasi pelaku karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut di Tempat Kejadian Perkara.
Untuk itu pihak Polres Lembata meminta kepada masyarakat atau pihak lain yang menyaksikan kejadian pengeroyokan tersebut dapat memberikan informasi kepada penyidik agar kasus ini dapat menemui titik terang.
Pihaknya siap melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Desember 2022 dan tanggal 28 desember 2022 agar ditemukan siapa pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolres Handono menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai rencana tindak lanjut (RTL) dari Kapolres untuk melaksanakan koordinasi dengan Bagian psikologiBiro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab (YKBLL) alias Balbo.
” Penyidik akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban dan untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya”, ungkap Dwi Handono.
Selain itu Kapolres Handono juga menjelaskan korban Balbo menurut keluarga adalah Orang Dengan Gangguannya Jiwa (ODGJ) sayangnya pihak keluarga belum menunjukan surat keterangan yang menerangkan korban adalah ODGJ.

Menjawab harapan Kapolres Lembata, Keluarga korban didampingi LBH Surya, 30 Desember 2022 menghadirkan tiga saksi diantaranya dua saksi kunci di Tempat Kejadian Perkara.
Sebanyak 3 orang saksi yang terdiri dari ABL selaku saksi pelapor dan dan 2 saksi kunci lainnya yaitu RP dan KKB telah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Reskrim, Mapolres Lembata, Jumad siang, 30 Desember 2022, sekitar Pukul 13.30 hingga 16.30 Wita.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga, Yohanes Vianey K. Burin, SH didampingi Tarsisius Hingan Bahir dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, usai mendampingi tiga saksi tersebut.
Menurut Vianey, dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, kasus perkelahian di TKP I samping barat Sunrise Mart atau disebutnya Kobar I, kasus pengancaman terhadap keluarga korban di TKP II atau Kobar II dan kasus pengeroyokan terhadap Balbo di TKP III atau Kobar III mulai ditemukan benang merahnya.
Ditegaskannya, dari keterangan saksi, perbuatan di TKP I, TKP II dan TKP III saling berhubungan satu dengan yang lain, tinggal diungkap pelaku-pelakunya oleh penyidik.
“Dari keterangan para saksi ini, sudah terungkap salah satu pelaku oknum polisi dan kawan-kawannya. Inisialnya ID, dimana tadi sebelum kita ke Reskrim, sempat lewat di Piket dan karena melihat ID ini masih bertugas sebagai piket di Polres makanya salah satu saksi, meminta untuk berhenti dan turun dari mobil lalu menunjuk ke ruang piket itu, bahwa ID itu yang malam itu datang memprovokasi dan mengancam di rumah. Dia menunjuk itu di depan saya dan teman-teman lain”, jelas Vianey.
Dijelaskannya, dari tiga saksi tersebut, dua saksi mengetahui kaitan kejadian antara TKP I dan TKP II, sedangkan satu saksi mengetahui kaitan kejadian untuk TKP I, II dan III.
Khusus TKP III, dijelaskan Vianey bahwa pihaknya juga sudah menyodorkan 9 orang saksi mata untuk diambil keterangan saat pemeriksaan 3 saksi tersebut.
“Jadi mata rantai atau benang merah yang Pak Kapolres bilang belum ketemu, hari ini kami membantu Pak Kapolres dan jajarannya bahwa benang merahnya itu ini lho” terang Vianey.
Karena itu, Vianey berharap agar dengan kecerdasan penyidik yang ada bisa mengungkap, sebab menurutnya penyidik Polres Lembata memilki kemampuan untuk mengungkap kasus-kasus besar di Lembata selama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini di Mapolres Lembata, sejauh ini perkembangan kasus penganiayaan terhadap ODGJ oleh gerombolan Oknum polisi, penyidik polres Lembata sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. +++sandrowangak/kristina

Siapa yg berwewenang mengeluarkan Surat Keterangan status ODGJ, Pak Kapolres Lembata?