SULUH NUSA, LEMBATA – Bawaslu Lembata Minta Aparat Desa Untuk Tetap Jaga Netralitas Menjelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Lembata, meminta Aparat Desa di Lembata untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Rifai, ketika ditemui media diruang kerjanya pada Selasa, 14 November 2023.
“Kami Minta Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa untuk tetap menjaga Netralitasnya menjelang tahapan kampanye Pemilihan umum tahun 2024 ini”, ungkapnya.
Rifai menjelaskan bahwa, Kepala Desa dan Aparat Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis di dalam Pemilu/pemilihan, dengan demikian mereka dilarang keras untuk dilibatkan atau melibatkan diri dalam Kampanye atau lainnya yang berbau politik.
Larangan itu termuat jelas didalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, larangan itu terdapat dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf (H), Huruf (I), dan Huruf (J) Yang berbunyi: Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, Huruf (H), Kepala Desa, Huruf (I), Aparat Desa, dan Huruf (J) Badan Permusyawaratan Desa”. Larangan yang sama terdapat dalam Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (G) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada Huruf (J) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Ketika ditanya apakah ada sanksi hukum yang akan dikenakan Kepada Kepala Desa, Aparat Desa, dan BPD, yang melanggar netralitasnya ?, Rifai menyampaikan bahwa; sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar adalah; yang pertama sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu juga ada sanksi pidana bagi Kepala Desa, Aparat Desa, Dan BPD yang melanggar larangan-larangan Pemilu. Rifai menyebutkan setidaknya ada dua pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya: Pasal 490 yang menyebut; “Setiap Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Sedangkan dalam Pasal 494 menyebutkan bahwa; “setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, aparat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Netralitas kepala desa dan aparat desa menjadi sorotan publik untuk Pemilu 2024. Setelah pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjadi tim sukses maupun tim pemenangan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ola, memberikan apreisasi kepada jajaran partai politik atas dukungan menjaga ketertiban dan kepatuhan dengan tidak memasang atribut APK yang di Kota Lewoleba dan sekitarnya.
“Kami berikan apresiasi kepada partai politik. Karena sejauh ini mereka patuh, taat dan tertib mengikuti semua tahapan pemilu. Terbukti parpol di Lembata tidak sembarang memasang atribut baik APS dan APK diareal terbuka baik dalam kota Lewoleba dan sekitarnya sebelum masa kampanye”, tutur Febri.
Lebih jauh Ia menjelaskan, dengan kesadaran pimpinan parpol ini sehingga Kota Lewoleba terlihat masih bersih dan rapih.
Untuk itu ia mengingatkan agar saat masa kampanye Partai politik dan peserta pemilu wajib mengikuti aturan baik saat kampanye terbuka maupun pemasangan alat peraga kampanye.
Penentuan zona Pemasangan APK dan lokasi Kampanye terbuka, demikian Febri, menjadi kewenangan pemerintahb daerah yang nanti akan disampaikan ke KPU untuk dibuat keputusan pelaksanaannya.
Ajak Warga Atasei Partisipasi Pemilu

Bertempat di Sekertariat PPS Desa Katakeja, Panitia Pemungutan suara (PPK) Atadei menggelar nonton bersama (Nobar) masyarakat, Film “Kejarlah Janji, Minggu 12 November 2023, di Sekertariat PPS Desa Katakeja.
“Kami berterima kasih kepada penyelenggara pemilu atas kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat membantu masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum”, tegas Kepala Desa Katakeja, Fistomorius Ola Wuwur, dalam membuka kegiatan ini.
Sebelum Nobar, dilakukan sosialisasi tentang teknis pelaksanaan pemilu, yang dibawakan oleh, Henrikus Uran Wutun, selaku Kordiv SOSDIKLI PARMAS dan SDM.
Selanjutnya materi pengawasan pemilu dibawakan oleh Paskalis Suba, selaku Kordiv HP2MHM. “Pemilu adalah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat harus mengambil bagian dalam pengawasan tahapan pemilu,” ujarnya.
Kordiv PPPS Maria Goreti Ose Making, juga memaparkan materi Tentang Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu serta mekanisme penanganannya. “Masyarakat harus berani melapor apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok atau individu-individu,” tegasnya.
Materi sosialisasi memiliki benang merah dengan film yang diputar dalam nobar yakni nilai-nilai serta prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu.+++indah.purnama.dewi
