Sebelum Ditindak, Bawaslu Lembata Ingat Caleg Untuk Turunkan APK Secara Mandiri

SULUH NUSA, LEMBATA – Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 belum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru akan dimulai setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap. 

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Lembata, mengingatkan agar para caleg, capres/cawapres, partai politik, Calon DPD dan tim suskes untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ola, S.IP,  kepada SuluhNusa.Com (weeklyline media network), 13 November 2023.

“Saat ini belum masuk masa kampanye. Karena itu kami berikan kesempatan kepada partai politik dan calon peserta pemilu untuk menghapus atau menurunkan APK secara mandiri”, ungkap Febri.

Menindaklanjuti himbauan ini, menurut Febri, Bawaslu akan segera mengeluarkan surat yang ditujukan kepada partai politik dan peserta pemilu, dengan tembusan kepada KPU dan Pemerintah Kabupaten Lembata.

 

Febri menjelaskan saat ini otoritas penertiban APS masih berada di bawah kendali Pemerintah.

“Kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua partai politik dan calon peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang”, tegas Febri.

Ia mengungkapkan Bawaslu akan mengeluarkan Surat Himbauan kepada seluruh peserta pemilu yang mana salah satu point’ himbauannya agar supaya peserta pemilu terlebih dahulu menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri. Bawaslu bersama stakeholder pemerintah terkait akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye setelah jangka waktu himbauan penurunan Alat Peraga Kampanye secara mandiri.

“Untuk Alat Peraga yang dikategorikan Alat Peraga Sosialisasi/APS (bukan APK) milik peserta pemilu Bawaslu dan stakeholder pemerintah terkait tidak akan menurunkan kecuali dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang menurut aturan PKPU maupun aturan lokal serta dinilai melanggar ketentuan prinsipil lainnya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menekankan perlunya melaporkan semua akun media sosial kepada KPU agar dapat diawasi.+++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *