Dilapor Wukak ke BK, Wakong Dapat Dukungan Dari Australia

SULUH NUSA, LEMBATA – RUSLIUDIN Ismail alias Wakong, anggota DPRD Lembata Komisi II menohok publik Lembata dengan pernyataan yang membuat riuh publik Lembata.

 

Pasalnya, Wakong dengan lantang dan berani mengucapkan dugaan aliran uang  sejumlah seratus juta kepada pimpinan Komisi II DPRD Lembata, sumber uang ini diduga terkait proyek dana PEN untuk 50 paket pekerjaan jalan di Kabupaten tersebut tahun 2022 dengan total anggaran 225 milyar.

 

Wakong menyebutkan dugaan pimpinan komisi II keciprat uang tersebut disampaikan dalam rapat kerja komisi II bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata pekan lalu.

 

Pernyataan Wakong dalam rapat komisi II tersebut dinilai tepat oleh Justinus Wejak,  orang Lembata yang menjadi Dosen di Universitas Melbourne, Australia.

 

Justin Wejak mengungkapkan pernyataan Wakong tersebut hanya dapat dibuktikan dengan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum.

 

“Mengapa pimpinan Komisi II tidak ikut mendorong APH memeriksa dugaan suap terhadap dirinya? Atau, mengapa ia tidak meminta Wakong untuk segera melaporkan dugaannya kepada APH untuk ditindaklanjuti?”, ungkap Justin.

 

Menurutnya laporan ke BK oleh pimpinan Komisi II tidak akan membawa terang kepada publik dan kepastian hukum.

 

“Wakong cuma menduga, ia tidak menuduh lho. Lagi pula dugaannya disampaikannya di ruang sidang Dewan saat rapat, bukan di pasar ikan atau di ruang ruang publik lainnya. Tempat dan waktu dugaan disampaikan Wakong sudah tepat”, tutur Justin, 31 Januari 2023.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Piter Bala Wukak akhirnya melaporkan Rusliudin Ismail alias Wakong ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa, Januari 2023.

 

Wakong dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi hoax yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi II DPRD Lembata diduga menerima suap Rp100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN.

 

Menurut PBW, apa yang disampaikan politisi PKS itu harua bisa dibuktikan, karena informasi dugaan suap Rp100 juta yang menyeret Pimpinan Komisi II DPRD Lembata masih menjadi bola liar di masyarakat.

 

“Menurut kami seharusnya 100 juta itu angka pasti beda kalau dia mengatakan dugaan. Itu artinya dia mengetahui jumlah uangnya, siapa yang terima, kapan dan dimana,” sebut PBW.

 

Semestinya, kata PBW, informasi terkait Rp100 juta itu harus dilaporkan ke APH, bukan di dalam forum rapat Komisi II DPRD Lembata. Tujuannya, supaya publik tidak disuguhkan informasi yang tanpa bukti.

 

“Saya berharap kalau dia punya bukti, setelah ini langsung dibawa ke APH karena BK itu hanya menangani bidang internal saja. Tetapi urusan berkaitan dengan tindak pidana itu dengan APH. DPRD tidak punya kewenangan,” tandas Sekretaris DPD II Golkar Lembata ini.

 

Saat bertemu Badan Kehormatan pimpinan Komisi II DPRD Lembata menyertakan surat perihal pengaduan dengan nomor 01/Komisi II/LBT/I/2023 yang ditandatangani oleh Piter Bala Wukak sebagai Ketua Komisi, Paulus Makarius Dolu dan Paulus Toon Tukan masing masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.



Kopian surat aduan yang diterima SuluhNusa (weeklyline media network) setidaknya memuat empat hal yakni :

 

Pertama, bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023, dalam rapat kerja komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lembata dimaksud, saudara Rusliudin Ismail telah mengeluarkan pernyataan tentang “Pimpinan Komisi II telah keciprat uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Kedua, bahwa pernyataan tersebut telah dimuat di koran/media online SULUH NUSA,baik secara life maupun dalam bentuk berita, yang kemudian diedarkan secara luas ke masyarakat melalui group WA dan halaman Facebook.

 

Ketiga,bahwa sebagai pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata,  kami telah dituding dan menjadi sasaran fitnahan liar oleh publik seolah olah berita itu benar adanya, yang berakibat pula pada rasa tersinggugnya keluarga, kerabat, serta para pendukung kami dan terutama partai politik.

 

Keempat, akibat paling serius dari pernyataan tersebut adalah bahwa integritas kami sebagai pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menjadi tercoreng sekaligus melemahkan kerja kerja pengawasan kami sebagai Komisi II DPRD Lembata secara umum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata, Filibertus Kwuel Wuwur akan mempelajari laporan yang diberikan Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.

 

“Untuk sementara kita pelajari dulu baru bisa melakukan rekomendasi. Kan DPRD tidak bisa melakukan tindakan kalau itu ada tindakan pidana,” terang Kwuel.

Laporan tersebut menurut Kwuel akan diselesaikan di tingkat DPRD, dan BK akan mencari jalan keluarnya.

 

“Kita akan mempelajari dulu selama 7 hari terhitung hari ini,” katanya ketika menerima laporan dari Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.+++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *